Jumat, 17 April 2026

Tangkapan Narkoba di Mukomuko

Pasutri di Mukomuko Bengkulu Diringkus Polisi Jual Sabu, Berkedok Usaha Laundry

Pasutri di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu diringkus polisi karena edarkan sabu.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
HO Polres Mukomuko
Pasutri pengedar sabu saat diamankan Polres Mukomuko. Kedua tersangka ini menjual sabu dengan kedok usaha laundry. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu diringkus polisi karena edarkan sabu.

Pasutri tersangka pengedar narkoba yang diamankan berinisial TM (44) selaku suami, dan VY (38) sang Istri.

Keduanya memiliki usaha laundry di kontrakannya yang berada di Desa Pulau Payung, Kecamatan Ipuh yang diduga hanya sebagai kedok saja.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya peredaran narkoba di Desa Pulau Payung pada tanggal 14 Januari 2025 sekitar Pukul 17.00 WIB.

Berbekal informasi itu, polisi mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi pun mendapati terduga pengedar sabu berada di kontrakannya di Desa Pulau Payung yang juga merupakan tempat usaha laundry pelaku.

“Dari informasi itu kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, kedua pelaku langsung kita ringkus,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko AKP SMO Aritonang, dalam rilis di Polres Mukomuko, Jumat (17/1/2025).

Aritonang menjelaskan, saat berada di kontrakan pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan mendapati 1 paket sedang dan 2 paket kecil yang siap edar serta 56 plastik klip.

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu polisi juga mengamankan uang tunai di lokasi sebesar Rp 500 ribu, 1 pipet plastik bening berbentuk skop, 1 pipet plastik, 2 unit kaca pirex, 1 buah buku tabungan milik pelaku VY, 3 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.

“Dari pemeriksaan, pelaku mengaku barang tersebut (sabu, red) itu akan dijual oleh pelaku,” jelas Aritonang.

Kemudian, keduanya dibawa ke Polres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan 20 paket sabu lainnya yang sudah disebar oleh pelaku.

Untuk 20 paket tersebut, lanjut Aritonang sudah diletakan di beberapa lokasi. Pelaku juga sudah memfoto lokasi keberadaan sabu yang disebut dengan sistem peta.

“Selain 3 paket yang kami amankan di lokasi di kontrakan, kami juga menemukan 20 paket lain yang sudah disebar pelaku di beberapa lokasi dan sudah di foto oleh pelaku untuk menjual paket nanti. Untuk yang mau membeli tinggal dikirim foto lokasi barang (sabu, red) yang sudah disebar, pelaku menyebut sistem tersebut sistem peta,” beber Aritonang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved