Tangkapan Narkoba di Mukomuko
Pasutri di Mukomuko Bengkulu Diringkus Polisi Jual Sabu, Berkedok Usaha Laundry
Pasutri di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu diringkus polisi karena edarkan sabu.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu diringkus polisi karena edarkan sabu.
Pasutri tersangka pengedar narkoba yang diamankan berinisial TM (44) selaku suami, dan VY (38) sang Istri.
Keduanya memiliki usaha laundry di kontrakannya yang berada di Desa Pulau Payung, Kecamatan Ipuh yang diduga hanya sebagai kedok saja.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya peredaran narkoba di Desa Pulau Payung pada tanggal 14 Januari 2025 sekitar Pukul 17.00 WIB.
Berbekal informasi itu, polisi mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi pun mendapati terduga pengedar sabu berada di kontrakannya di Desa Pulau Payung yang juga merupakan tempat usaha laundry pelaku.
“Dari informasi itu kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, kedua pelaku langsung kita ringkus,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko AKP SMO Aritonang, dalam rilis di Polres Mukomuko, Jumat (17/1/2025).
Aritonang menjelaskan, saat berada di kontrakan pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan mendapati 1 paket sedang dan 2 paket kecil yang siap edar serta 56 plastik klip.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu polisi juga mengamankan uang tunai di lokasi sebesar Rp 500 ribu, 1 pipet plastik bening berbentuk skop, 1 pipet plastik, 2 unit kaca pirex, 1 buah buku tabungan milik pelaku VY, 3 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
“Dari pemeriksaan, pelaku mengaku barang tersebut (sabu, red) itu akan dijual oleh pelaku,” jelas Aritonang.
Kemudian, keduanya dibawa ke Polres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan 20 paket sabu lainnya yang sudah disebar oleh pelaku.
Untuk 20 paket tersebut, lanjut Aritonang sudah diletakan di beberapa lokasi. Pelaku juga sudah memfoto lokasi keberadaan sabu yang disebut dengan sistem peta.
“Selain 3 paket yang kami amankan di lokasi di kontrakan, kami juga menemukan 20 paket lain yang sudah disebar pelaku di beberapa lokasi dan sudah di foto oleh pelaku untuk menjual paket nanti. Untuk yang mau membeli tinggal dikirim foto lokasi barang (sabu, red) yang sudah disebar, pelaku menyebut sistem tersebut sistem peta,” beber Aritonang.
| Ringkus Pengedar dan Sita 22 Paket Sabu di Mukomuko Bengkulu, Polisi Sebut Selamatkan 1.000 Jiwa |
|
|---|
| Petani Sawit di Mukomuko Bengkulu Terancam 20 Tahun Penjara, Edarkan 22 Paket Sabu |
|
|---|
| Pengakuan Pengedar Narkoba di Mukomuko Bengkulu, Jual Sabu karena Ingin Punya Kebun Sawit 2 Ha |
|
|---|
| Detik-detik Penangkapan Pengedar Narkoba di Mukomuko Bengkulu, Simpan 22 Paket Sabu Seberat 30 Gr |
|
|---|
| Breaking News: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Mukomuko Bengkulu, 22 Paket Sabu Diamkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Buka-usaha-laundry-Pasutri-di-Mukomuko-Bengkulu-nyambi-jual-sabu.jpg)