Tangkapan Narkoba di Mukomuko
Pasutri di Mukomuko Bengkulu Diringkus Polisi Jual Sabu, Berkedok Usaha Laundry
Pasutri di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu diringkus polisi karena edarkan sabu.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Aritonang mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pihaknya juga, pelaku terlibat jaringan antar provinsi.
Pelaku mengaku, barang haram tersebut didapat pelaku dari Provinsi Sumatera Barat dan Kota Bengkulu. Terkait jaringan tersebut masih dalam pengembangan polisi.
“Dari pemeriksaan kami, pelaku mendapat barang itu (sabu, red) dari Provinsi Sumatera Barat dan Kota Bengkulu, dan saat ini masih dalam penyelidikan kami,” kata Aritonang.
Dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Harga TBS Sawit di Mukomuko Bengkulu Turun Lagi Rp 50 tiap Kilogram, Tertinggi Rp 2.710 per Kg
| Ringkus Pengedar dan Sita 22 Paket Sabu di Mukomuko Bengkulu, Polisi Sebut Selamatkan 1.000 Jiwa |
|
|---|
| Petani Sawit di Mukomuko Bengkulu Terancam 20 Tahun Penjara, Edarkan 22 Paket Sabu |
|
|---|
| Pengakuan Pengedar Narkoba di Mukomuko Bengkulu, Jual Sabu karena Ingin Punya Kebun Sawit 2 Ha |
|
|---|
| Detik-detik Penangkapan Pengedar Narkoba di Mukomuko Bengkulu, Simpan 22 Paket Sabu Seberat 30 Gr |
|
|---|
| Breaking News: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Mukomuko Bengkulu, 22 Paket Sabu Diamkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Buka-usaha-laundry-Pasutri-di-Mukomuko-Bengkulu-nyambi-jual-sabu.jpg)