Senin, 8 Juni 2026

Tangkapan Narkoba di Mukomuko

Pasutri di Mukomuko Bengkulu Diringkus Polisi Jual Sabu, Berkedok Usaha Laundry

Pasutri di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu diringkus polisi karena edarkan sabu.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
HO Polres Mukomuko
Pasutri pengedar sabu saat diamankan Polres Mukomuko. Kedua tersangka ini menjual sabu dengan kedok usaha laundry. 

Aritonang mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pihaknya juga, pelaku terlibat jaringan antar provinsi.

Pelaku mengaku, barang haram tersebut didapat pelaku dari Provinsi Sumatera Barat dan Kota Bengkulu. Terkait jaringan tersebut masih dalam pengembangan polisi.

“Dari pemeriksaan kami, pelaku mendapat barang itu (sabu, red) dari Provinsi Sumatera Barat dan Kota Bengkulu, dan saat ini masih dalam penyelidikan kami,” kata Aritonang.

Dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1)  sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Harga TBS Sawit di Mukomuko Bengkulu Turun Lagi Rp 50 tiap Kilogram, Tertinggi Rp 2.710 per Kg

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved