Senin, 8 Juni 2026

Viral di Media Sosial

Daftar Pemilik HGB Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang, Termasuk Agung Sedayu Group?

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kini mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang, Banten, memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat

Tayang:
Instagram Info Graha Raya/Kompas
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid kini mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang, Banten, memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM). 

Sayang, pernyataan Kholid mengenai sosok tersebut lantas dipotong presenter dan dialihkan kepada Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas, Doni Ismanto.

"(Saat) ramai berita tentang masyarakat pantura swadaya memasang pagar laut itu, ketika muncul (pemberitaan), ada pelaku pemagaran anak buahnya Aguan, (yaitu) Ali Hanafiah dan Engcun," ungkap Kholid.

Tapi yang jelas, keberadaan pagar laut ini memicu ketegangan di kalangan masyarakat pesisir dan nelayan. 

Keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer ini dikeluhkan oleh para nelayan karena tangkapan ikan berkurang.

Para nelayan yang sehari-harinya bergantung pada laut kini terhalang, terkepung oleh struktur yang lebih menyerupai penghalang daripada pelindung. 

Kehadiran pagar bambu tersebut menjadi tanda tanya besar bagi nelayan, yang merasa akses mereka terhadap laut dibatasi. 

Bukan hanya sebagai penghalang fisik, pagar ini juga berdampak pada kehidupan ekonomi dan ekosistem yang mereka andalkan.

Fungsi Pagar Laut

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menduga keberadaan pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang merupakan upaya reklamasi terselubung. 

Deputi Eksternal Walhi Nasional, Mukri Friatna, mengatakan, pembangunan pagar bambu itu mengindikasikan adanya investasi besar di balik proyek tersebut. 

“Tidak mungkin orang dengan modal kecil berani memasang pagar sepanjang itu. Skala ini jelas melibatkan pihak besar,” ujar Mukrin Friatna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

Mukrin menduga bahwa proyek reklamasi tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan kota baru yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kabupaten Tangerang

Ia menambahkan, arahan tata ruang dalam perda tersebut menunjukkan bahwa wilayah Pantai Utara memang telah diarahkan untuk reklamasi hingga tahun 2030.

Mukrin menduga bahwa proyek reklamasi tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan kota baru yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kabupaten Tangerang

Ia menambahkan, arahan tata ruang dalam perda tersebut menunjukkan bahwa wilayah Pantai Utara memang telah diarahkan untuk reklamasi hingga tahun 2030.

"Jadi dalam rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Tangerang itu sampai dengan 2030 itu memang sudah diarahkan untuk direklamasi," kata dia.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved