Jumat, 17 April 2026

Viral di Media Sosial

Daftar Pemilik HGB Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang, Termasuk Agung Sedayu Group?

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kini mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang, Banten, memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat

Instagram Info Graha Raya/Kompas
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid kini mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang, Banten, memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Setelah lebih dari sepekan berpolemik, akhirnya misteri keberadaan pagar laut sepanjang 30 Km di Tangerang mulai menunjukkan titik terang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid kini mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang, Banten, memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM). 

Hal ini merespons penelusuran warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN yang menemukan bahwa kawasan sekitar pagar laut Tangerang ternyata bersertifikat HGB. 

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (media sosial)," kata Nusron, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (20/1/2025). 

Menurut dia, sertifikat HGB itu berjumlah 263 bidang. 

Selain HGB, terdapat pula SHM sebanyak 17 bidang. 

Lantas, siapa pemilik sertifikat HGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang itu?

Apakah termasuk perusahaan terafiliasi Agung Sedayu Group?

Nusron kemudian merinci daftar pemilik HGB di Pagar Laut di Tangerang.

Sertifikat HGB terkait pagar laut tersebut berjumlah 263 bidang yang dimiliki beberapa perusahaan.

Di antaranya yakni, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) sebanyak 20 bidang, dan Perorangan sebanyak 9 bidang. 

Selain itu, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. 

Namun, Nusron tidak menyebutkan siapa pemilik masing-masing perusahaan di atas. 

"Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya," ujarnya.

PT CISN sendiri merupakan entitas anak usaha dari pengembang PIK 2 yaitu PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan yang memiliki Agung Sedayu Group.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved