Viral di Media Sosial
Walhi Sebut Pagar Laut Sepanjang 30 Meter di Tangerang Dibangun dengan Tujuan Terselubung
Deputi Eksternal Walhi Nasional, Mukri Friatna, mengatakan, pembangunan pagar bambu itu mengindikasikan adanya investasi besar di balik proyek tersebu
TRIBUNBENGKULU.COM - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mensinyalir, pagar laut sepanjang 30 meter di Tangerang dibangun dengan tujuan terselubung.
Pagar laut tersebut membentang sepanjang 30 kilometer di sepanjang pantai utara Tangerang, membelah lautan dengan diam yang mencekam.
Keberadaan pagar laut di Tangerang dan Bekasi masih jadi tanda tanya.
Namun belakangan nama pengembang PIK 2, Agung Sedayu Group dikaitkan dengan keberadaan pagar laut tersebut.
Nama Agung Sedayu muncul setelah ada nelayan setempat yang keceplosan dalam sebuah wawancara di stasiun televisi swasta nasional.
Tapi yang jelas, keberadaan pagar laut ini memicu ketegangan di kalangan masyarakat pesisir dan nelayan.
Keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer ini dikeluhkan oleh para nelayan karena tangkapan ikan berkurang.
Para nelayan yang sehari-harinya bergantung pada laut kini terhalang, terkepung oleh struktur yang lebih menyerupai penghalang daripada pelindung.
Kehadiran pagar bambu tersebut menjadi tanda tanya besar bagi nelayan, yang merasa akses mereka terhadap laut dibatasi.
Bukan hanya sebagai penghalang fisik, pagar ini juga berdampak pada kehidupan ekonomi dan ekosistem yang mereka andalkan.
Diduga Reklamasi Terselubung
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menduga keberadaan pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang merupakan upaya reklamasi terselubung.
Deputi Eksternal Walhi Nasional, Mukri Friatna, mengatakan, pembangunan pagar bambu itu mengindikasikan adanya investasi besar di balik proyek tersebut.
“Tidak mungkin orang dengan modal kecil berani memasang pagar sepanjang itu. Skala ini jelas melibatkan pihak besar,” ujar Mukrin Friatna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2025).
Mukrin menduga bahwa proyek reklamasi tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan kota baru yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kabupaten Tangerang.
Ia menambahkan, arahan tata ruang dalam perda tersebut menunjukkan bahwa wilayah Pantai Utara memang telah diarahkan untuk reklamasi hingga tahun 2030.
| Blak-blakan Prabowo Singgung Jokowi yang Jarang ke luar Negeri: Dia Tidak Peduli Politik |
|
|---|
| Raffi Ahmad Siap Buka Suara Usai Namanya Terseret Kasus Suap Bea Cukai, Gandeng Hotman Paris |
|
|---|
| Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai, KPK Buka Suara: Betul Itu Fakta |
|
|---|
| Tabiat Sarwendah Dibongkar Mantan Baby Sitter Usai Sindir Ruben Onsu 'Cong': Beda dengan di Kamera |
|
|---|
| Kabar Terbaru Nikita Mirzani 'Si Ratu Huru-Hara' Dulu Koar-Koar Tak Bisa Dipenjarakan Kini Miris |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pagar-Laut-Agung-Sedayu.jpg)