Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Rifai-Yevri Optimis Sidang Sangketa Pilkada Bengkulu Selatan di MK Lanjut ke Tahap Pembuktian

Rifai dan Yevri Sudianto optimis sidang sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi bisa lanjut ke tahap pembuktian.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu
Sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (21/1/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Pasangan calon nomor urut 3 Rifai dan Yevri Sudianto optimis sidang sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi bisa lanjut ke tahap pembuktian.

Hal itu diyakini Rifai dan Yevri Sudianto setelah dilakukan pembacaan jawaban pihak terkait yaitu Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat, serta termohon KPU Bengkulu Selatan dan Bawaslu Bengkulu Selatan.

Edi Rusman Kuasa Hukum pasangan Rifai-Yevri mengatakan, dengan selesainya dilakukan pembacaan jawaban termohon dan terkait ini membuat ia yakin dan optimis bahwa sidang ini bisa lanjut.

“Kita sangat optimis ini lanjut ke pembuktian sebab dari segi syarat formal kita terpenuhi walaupun masih menunggu karena majelis akan membuat putusan sela atau putusan dismisal apakah perkara ini lanjut ke pembuktian atau tidak,” ujar Edi kepada TribunBengkulu.com, Selasa (21/1/2025).

Edi menjelaskan, alasan pihaknya sangat optimis adalah karena saat jawaban termohon dinilai ceroboh dan tidak mempunyai pijakan hukum yang kuat.

“Dari jawaban termohon, pihak terkait dan bawaslu kita cukup yakin karena jawaban tersebut sangat blunder (ceroboh) dan tidak mempunyai pijakan hukum yang kuat melainkan hanya bersifat retorika hukum semata-mata, bukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat,” tegas Edi.

Di sisi lain, jawaban dari pihak terkait juga telah mengakui secara faktual bahwa Gusnan Mulyadi telah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan sejak tanggal 17 Mei 2018.

Menurutnya, hal itu mengaskan, bahwa seharusnya Gusnan tidak dapat lagi mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Selatan.

“Ya jawaban tersebut sesuai dalam jawaban tertulis para pihak,” kata Edi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved