Pilgub Bengkulu 2024

Jejak Karir Mian Dilantik Wakil Gubernur Bengkulu 6 Februari 2025, Kader PDIP-Bupati 2 Periode

Pasangan Helmi Hasan dan Mian dipastikan akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2025-2030 pada 6 Februari 2025 mendatang.

Editor: Hendrik Budiman
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Foto Mian dan Istri. Jejak Karir Mian Dilantik Wakil Gubernur Bengkulu 6 Februari 2025, Kader PDIP-Bupati 2 Periode 

Karier Politik

Mian memulai terjun ke dunia politik saat dirinya menjadi kader di PDI-Perjuangan.

Ia menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara periode 2004-2009.

Karier politiknya terus menanjak hingga dirinya menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara 2011-2016.

Dalam Pilkada 2017, Mian maju di Pilbup dan berhasil menduduki kursi orang nomor satu di Bengkulu Utara masa jabatan 2017-2020.

Bupati petahana ini kemudian kembali bertarung di Pibup 2021.

Mian berpasangan dengan Arie Septia Adinata melawan kotak kosong.

Pada Pilkada 2024, Mian maju sebagai Wakil Gubernur Bengkulu mendampingi Helmi Hasan.

Dilantik 6 Februari 2025

Pasangan Helmi Hasan dan Mian dipastikan akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2025-2030 pada 6 Februari 2025 mendatang.

Diketahui, pasangan Helmi Hasan dan Mian berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu disampaikan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara pada Sabtu malam (7/12/2024), Helmi Hasan-Mian unggul di Pilkada Provinsi Bengkulu 2024, dengan memperoleh suara terbanyak.

Helmi Hasan-Mian berhasil memperoleh 616.469 suara, sementara Rohidin Mersyah-Meriani meraih 502.477 suara.

Mengenai pelantikan Helmi Hasan dan Mian, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari, pada Rabu (22/1/2025). 

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. 

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved