Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bengkulu Utara

Tanggapan Dinkes Bengkulu Utara Usai Disomasi Kontraktor Hingga Ancam Gugat Perdata

Kepala Dinas Kesahatan Kabupaten Bengkulu Utara Ns Anik Khasyanti menanggapi terkait surat somasi yang masuk di Dinasnya.

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
Kepala Dinas Kesahatan Kabupaten Bengkulu Utara Ns Anik Khasyanti saat Diwawancarai TribunBengkulu.com, Jumat (24/1/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Kepala Dinkes Kabupaten Bengkulu Utara Ns Anik Khasyanti menanggapi terkait surat somasi yang masuk di Dinasnya. 

"Iya itu benar, masuk somasi di Dinas Kesehatan dari tim kuasa hukum CV Yorakha," kata Anik kepada reporter TribunBengkulu.com. 

Surat somasi tersebut masuk pada Kamis (23/1/2025) saat ia sedang tidak berada di kantornya. 

"Surat itu masuk kemarin tanggal 23 itu saya sedang ada acara di luar," ujar Anik. 

Menanggapi somasi tersebut, lanjut Anik, ia belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut. 

"Kalau untuk sementara ini belum bisa ditanggapi, karena terkait surat tersebut kita masih berupaya untuk mempelajarinya," terang Anik. 

Anik menambahkan akan mendiskusikan somasi dari pihak rekanan di internal dinkes. 

Harapan kedepannya semoga segala urusan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat. 

Ditambahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara Fitriyansyah, terkait somasi yang masuk maka dinkes harus bisa menjelaskan terkait kronologi pekerjaan dengan baik.

Menurutnya yang terpenting yaitu tahapan-tahapan dalam pekerjaan tersebut sudah dipenuhi. 

"Yang penting tahapan-tahapan itu sudah dipenuhi, baik dari tahapan perencanaan, tahapan lelang pekerjaan dan segala macam, itu kan kontrak jelas tahapan-tahapan pekerjaannya," ujar Fitriyansyah.

Disomasi Kontraktor

CV Yorakha selaku rekanan atau kontraktor proyek pembangunan laboratorim somasi Dinkes Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Somasi yang dilayangkan pihak ketiga bersama kuasa hukumnya Dede Frestien disampaikan langsung ke kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara, pada Kamis (23/1/2024).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved