Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bengkulu Utara

Tanggapan Dinkes Bengkulu Utara Usai Disomasi Kontraktor Hingga Ancam Gugat Perdata

Kepala Dinas Kesahatan Kabupaten Bengkulu Utara Ns Anik Khasyanti menanggapi terkait surat somasi yang masuk di Dinasnya.

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
Kepala Dinas Kesahatan Kabupaten Bengkulu Utara Ns Anik Khasyanti saat Diwawancarai TribunBengkulu.com, Jumat (24/1/2025). 

"Poin dari somasi ini secara umum kami sampaikan bahwa sebenarnya klien kami berkontrak itu melalui sumber APBD yang mana pekerjaanya selama 150 hari," jelas Dede Frastien.

Berdasarkan surat perintah dimulainya bekerja itu pada tanggal 31 Juli 2024 sehingga 150 hari tersebut bertepatan di tanggal 26 Desember 2024. 

Hanya saja sebelum 26 Desember 2024 pihak Dinkes Bengkulu Utara melakukan pemutusan kerjasama secara sepihak. 

"Melihat progres pekerjaan klien kami yang dianggap baru mencapai 67 atau 70 persenan pihak dinas kesehatan memutus kontrak tersebut kepada klien kami secara sepihak," ungkap Dede. 

Lanjut Dede, pemutusan kontrak tersebut dilakukan pihak Dinkes kepada kontraktor tanpa melihat ketentuan umum.

Selain itu berdasarkan perhitungan oleh konsultan dan jika dicermati lebih dalam material onsite dari klien kami itu hampir 100 persen tinggal dipasang semua.

Akan tetapi akibat pemutusan kontrak secara sepihak tersebut pihak kontraktor CV Yorakha tidak dapat melanjutkan pekerjaannya. 

Oleh sebab itu, CV Yorakha bersama dengan tim kuasa hukumnya meminta agar dinkes meninjau kembali pemutusan kontrak melalui musyawarah.

"Selayaknya karena ini berdasarkan azas fakta Pacta Sun Servanda yang tertuang di dalam pasal 1388 KAUHPerdata tentunya kita mau bermusyawarah mufakat terlebih dahulu," ucap Dede. 

Hal tersebut dirasanya perlu dilakukan dalam upaya mencari jalan keluar dari masalah yang sedang dihadapi. 

"Namun apabila tidak diindahkan kami cukup satu kali somasi kemudian kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk melakukan upaya hukum terhadap dinas kesehatan Bengkulu Utara," beber Dede. 

Adapun bentuk upaya hukum yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum kontraktor yakni akan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Arga Makmur. 

"Kita akan melakukan gugatan perdata di pengadilan negeri Arga Makmur dengan mekanisme gugatan wanprestasi. Kerugian klien kami yang bisa kami pertanggungjawabkan sekitar Rp 1 miliar ke atas," kata  Dede.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved