Kamis, 4 Juni 2026

Berita Mukomuko

Libur Panjang, Pelayanan SIM di Mukomuko Tutup 3 Hari, Dibuka Kembali 30 Januari 2025

Pelayanan SIM di Satlantas Polres Mukomuko tutup 27-29 Januari 2025, Dibuka Kembali tanggal 30 Januari 2025.

Tayang:
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Pelayanan SIM di Satlantas Polres Mukomuko. Libur Panjang, Pelayanan SIM di Mukomuko Tutup 3 Hari, Dibuka Kembali 30 Januari 2025 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) Polres Mukomuko  tutup sementara selama tiga hari, yakni tanggal 27-29 Januari 2025.

Kasatlantas Polres Mukomuko, AKP AKP Rully Zuldh Fermana mengatakan, penutupan sementara dilakukan dalam rangka hari libur nasional memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Implek.

“Pelayanan Satpas di Satlantas Polres Mukomuko tutup selama tiga hari, mulai dari tanggal 27-29 Januari 2025 dan buka kembali pada 30 Januari 2025,” ungkap Rully, Senin (27/1/2025).

Dengan adanya libur panjang tersebut, para pemohon diharapkan datang sesuai tanggal dibukanya pelayanan.

Baca juga: Viral Aksi Tawuran Antar 2 Kelompok Remaja di Bundaran Kota Mukomuko Bengkulu, Ini kata Polisi

Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 27-29 Januari 2025 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025.

"Bagi yang tidak melaksanakan pada tenggang waktu tersebut, maka diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tutur Rully.

Syarat Pembuatan SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting dan wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. 

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru di tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk batas usia dan tarif pembuatan SIM sesuai dengan jenisnya. 

Batas usia minimal pembuatan SIM Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimal yang berbeda, tergantung pada jenis kendaraan yang akan dikemudikan.

Batas usia minimal bagi pemohon SIM baru di tahun 2025:

SIM A: 17 tahun 
SIM A umum: 20 tahun 
SIM B I: 20 tahun 
SIM B II: 21 tahun 
SIM B I umum: 22 tahun 
SIM B II umum: 23 tahun 
SIM C: 17 tahun 
SIM C I: 18 tahun 
SIM C II: 19 tahun 
SIM D: 17 tahun 
SIM D I: 17 tahun. 

Batasan usia yang ditetapkan ini untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kecakapan dan kedewasaan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya

Tarif Pembuatan SIM

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved