Kamis, 4 Juni 2026

Berita Mukomuko

Libur Panjang, Pelayanan SIM di Mukomuko Tutup 3 Hari, Dibuka Kembali 30 Januari 2025

Pelayanan SIM di Satlantas Polres Mukomuko tutup 27-29 Januari 2025, Dibuka Kembali tanggal 30 Januari 2025.

Tayang:
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Pelayanan SIM di Satlantas Polres Mukomuko. Libur Panjang, Pelayanan SIM di Mukomuko Tutup 3 Hari, Dibuka Kembali 30 Januari 2025 

Untuk mendapatkan SIM baru, pemohon perlu membayar biaya pembuatan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan. 

Berikut adalah tarif resmi yang berlaku di tahun 2025: 

* SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000 

* SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000 

* SIM D dan D I: Rp 50.000 

* SIM Internasional: Rp 250.000 

Namun, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarnya dapat bervariasi tergantung lokasi pelayanan. 

Syarat pembuatan SIM baru

Pemohon yang ingin membuat SIM baru harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya: 

* Mengisi formulir pendaftaran SIM Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku 

* Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga yang telah terakreditasi 

* Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang menunjukkan pemohon telah memenuhi syarat berkendara 

* Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (khusus bagi tenaga kerja asing) 

* Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk

* Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Setelah semua syarat terpenuhi, pemohon harus menjalani serangkaian tes, termasuk ujian teori, ujian praktik, serta tes psikologi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved