Kamis, 4 Juni 2026

Berita Kriminal

Aksi Pemuda di Bengkulu Jual HP Curian Lewat Facebook Berujung Diciduk Polisi

Aksi pemuda di Kota Bengkulu jual handphone curian lewat media sosial facebook berujung ditangkap polisi.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Polsek Muara Bangkahulu
Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu saat mengamankan pelaku pencurian Handphone inisial HJ dan penadahnya YS, pada Senin (27/1/2025). HJ ditangkap saat menjual handphone curian lewat facebook. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Aksi pemuda di Kota Bengkulu jual handphone curian lewat media sosial facebook berujung ditangkap polisi.

Tersangka inisial HJ (18) mencuri handphone milik korban pada saat korban sedang terlibat keributan.

Krnonologi kejadian bermula saat korban bernama Supardi (31) warga Jalan Cemara Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu sedang nongkrong di sebuah cafe di wilayah Kelurahan Bentiring, pada tanggal 17 November 2024.

Saat kejadian tersebut pelaku HJ (18) warga Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu juga sedang nongkrong di cafe tersebut bersama dengan teman-temannya.

Sekitar pukul 01.00 WIB, korban kemudian terlibat keributan dengan salah satu pengunjung lainnya, dan tanpa sadar HP milik korban terjatuh.

Melihat HP korban terjatuh, kemudian terlintas dipikiran pelaku untuk mengambil HP milik korban tersebut, karena kondisi korban yang sedang lengah.

Pelaku kemudian langsung mengambil HP korban, menonaktifkan HP tersebut selanjutnya langsung bergegas meninggalkan lokasi.

Korban baru menyadari jika HP miliknya telah hilang saat korban mau pulang dan mencari HP miliknya namun sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bangkahulu.

Mendapati laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Berselang sekitar 2 bulan usai kejadian tersebut korban melihat adanya postingan jual beli HP di media sosial Facebook yang mirip dengan HP miliknya.

Mendapati informasi tersebut tim kemudian langsung melakukan penelusuran dan berhasil mendapatkan identitas pelaku.

Pada tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu dibackup Tim Resmob Macan Gading langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumah korban di Kelurahan Pematang Gubernur tanpa perlawanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved