Penganiayaan Anak di Nias

Polisi Ringkus Paman dan Kerabat Bocah di Nias yang Disiksa Bertahun-tahun hingga Kaki Tak Berbentuk

Paman dan kerabat Nelvin diduga telah menganiaya Nelvin bertahun-tahun hingga kaki bocah tersebut patah dan tak lagi berbentuk.

Dok Polres Nias/Istimewa
Kapolres Nisel, AKBP Ferry Mulyana menemui keluarga korban bocah 10 tahun yang viral diduga dianiaya keluarganya, Senin (27/1/2025). Foto kondisi kaki korban yang patah (Insert). Polres Nias Selatan dikabarkan telah meringkus paman dan kerabat bocah di Nias bernama Nelvin Ndruru (10) yang menjadi korban penganiayaan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Polres Nias Selatan dikabarkan telah meringkus paman dan kerabat bocah di Nias bernama Nelvin Ndruru (10) yang menjadi korban penganiayaan.

Paman dan kerabat Nelvin diduga telah menganiaya Nelvin bertahun-tahun hingga kaki bocah tersebut patah dan tak lagi berbentuk.

Kabar penangkapan keluarga paman Nelvin tersebut dibagikan akun X (twitter) @Never pada Selasa (28/1/2025) pagi.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria diduga paman korban dan keluarganya digiring polisi.

Sebelumnya, Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya telah mengunjungi korban yang kini dirawat di UPTD Puskesmas Lolowau, Nias Selatan, Senin (27/1/2025). 

“Kami hadir di sini untuk memberikan perhatian khusus, memastikan kondisi korban, serta menunjukkan bahwa pihak kepolisian peduli terhadap kasus-kasus seperti ini,” ujar Ferry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2025).

Ferry menyatakan pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas. 

Saat ini, sejumlah saksi terkait dugaan penganiayaan tersebut telah diperiksa. 

“Kami sudah menurunkan tim untuk mendalami kasus ini. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan kami akan terus berupaya mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya. 

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini. 

Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga privasi dan kenyamanan korban. 

“Kami akan bekerja profesional dan transparan agar keadilan bisa ditegakkan,” tutup Ferry.

Kolase foto bocah 10 tahun di Nias korban penyiksaan kerabat sendiri. viral di media sosial memperlihatkan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga mengalami cacat pada kakinya akibat penganiayaan oleh keluarga pamannya.
Kolase foto bocah 10 tahun di Nias korban penyiksaan kerabat sendiri. viral di media sosial memperlihatkan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga mengalami cacat pada kakinya akibat penganiayaan oleh keluarga pamannya. (Dok Polres Nias Selatan)

Nestapa Nelvin

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Nias diduga menjadi korban penganiayaan kerabatnya sendiri selama bertahun-tahun hingga kakinya tak berbentuk lagi.

Kasus tersebut mencuat setelah videonya viral di media sosial memperlihatkan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga mengalami cacat pada kakinya akibat penganiayaan oleh keluarga pamannya. 

Peristiwa tersebut disebut terjadi di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. 

Dalam video rekaman yang diunggah akun Instagram @mediagramindo, terlihat puluhan warga mengerumuni rumah korban. 

Di lokasi tersebut, polisi tampak membawa dua pria yang diduga paman dan kerabat korban ke dalam mobil. 

Pada potongan video lainnya, bocah tersebut terlihat berada di sebuah puskesmas. 

Kaki bocah tersebut tampak seperti patah, sehingga membuatnya tidak dapat berjalan seperti biasa.

Narasi dalam video menjelaskan bahwa sejak usia tiga tahun, bocah itu tinggal bersama pamannya karena kedua orang tuanya telah meninggal dunia. 

Namun, selama diasuh sang paman, korban diduga kerap mengalami penganiayaan.

"Tak pelak perlakuan b**dab keluarga pamannya kepada si anak yang masih bocah itu, berakibat tangan dan kakinya patah dan tumbuh tidak sempurna," tulis narasi video tersebut. 

Pidana Penganiayaan

Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

Pasal 466 UU 1/2023

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.

Unsur-unsur Pasal 351 KUHP

Disarikan dari artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu (hal. 245).

Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah:

1. sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;
2. menyebabkan rasa sakit;
3. menyebabkan luka.

Menurut Pasal 351 angka 4 KUHP, sengaja merusak kesehatan orang juga masuk dalam pengertian penganiayaan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved