Jumat, 24 April 2026

Berita Rejang Lebong

Layanan di Lapas Curup Rejang Lebong Bengkulu Kembali Normal 30 Januari 2025

Besok, Layanan di Lapas Curup Kembali Normal. Usai ditiadakan sejak 27 Januari kemarin akan kembali dibuka besok.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Suasana saat kunjungan di Lapas Curup, pada Desember 2024 lalu. Usai ditiadakan sementara sejak 27 Januari 2025, mulai 30 Januari 2025 Layanan di Lapas Curup Rejang Lebong akan kembali dibuka. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG -  Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup diketahui meniadakan layanan sejak tanggal 27 hingga 29 Januari 2025.

Sejumlah layanan yang ditiadakan ini mulai dari kunjungan tatap muka hingga penitipan barang atau makanan.

Dimana layanan tersebut akan kembali dibuka secara normal, pada Kamis 30 Januari 2025. 

Kalapas Curup, Ronaldo Devinci Talesa melalui Kepala Tim Humas, Frengki Sinaga membenarkan hal tersebut alasan peniadaan layanan tersebut karena hari libur nasional. 

Oleh karena itu mulai dari 27 hingga 29 Januari, layanan kunjungan maupun penitipan barang atau makanan ditiadakan sementara waktu, dimana layanan ini akan kembali dibuka pada 30 Januari 2025. 

"30 Januari sudah mulai normal lagi untuk layanan kunjungan tatap muka maupun penitipan barang atau makanan," kata Frengki, Rabu (27/1/2025).

Baca juga: Desa di Rejang Lebong Ini Sempat Tergenang Banjir Imbas Sampah Kulit Durian yang Menumpuk

Masyarakat diperbolehkan berkunjung atau membesuk warga binaan di Lapas Klas II A Curup.

Namun sebelum membesuk tentunya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Selain itu, juga harus mengetahui bahwa waktu besuk mulai dari Senin hingga Sabtu dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB setiap warga binaan hanya bisa dibesuk seminggu dua kali.

Adapun syarat bagi masyarakat yang akan membesuk keluarganya di dalam Lapas Curup yakni pengunjung merupakan keluarga inti misal istri, orangtua dan anak warga binaan.

Selain syarat keluarga inti, warga binaan yang dibesuk hanya boleh dua kali dalam seminggu saat hari kerja.

Masyarakat yang hendak membesuk ini juga harus menitipkan identitas diri baik itu KTP, SIM atau Kartu Keluarga asli ke petugas penjagaan lapas sebelum masuk dan diperiksa baik barang bawaan dan diri dari pengunjung.

"Untuk jam kunjungan ini dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB setiap harinya kecuali Minggu. Sedangkan untuk sore harinya, jam kunjungan telah ditutup dan hanya dibuka untuk layanan penitipan makanan atau barang saja," jelas Frengki. 

Adapun prosedur masyarakat yang akan melakukan besuk warga binaan, saat tiba di Lapas Klas II A Curup langsung menuju ke pos layanan untuk mengambil nomor antrean sesuai dengan layanan yang diinginkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved