Kamis, 4 Juni 2026

Pelantikan Kepala Daerah 2025

Segini Besaran Gaji, Fasilitas-Tunjangan yang Bakal Diterima Bobby Nasution Gubernur Sumut

Berikut ini besaran gaji, fasilitas hingga tunjangan yang bakal diterima Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution usai resmi dilantik.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
TribunMedan.com
Foto Bobby Nasution saat diwawancarai TribunMedan.com, foto ini diambil dari Tribunmedan.com, Rabu (29/1/2025). Segini besaran gaji hingga fasilitas yang bakal didapatkan Bobby Nasution usai dirinya resmi dilantik jadi Gubernur Sumatera Utara. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bobby Nasution terpilih menjadi Gubernur Sumatera Utara.

Pada Pilkada 2024, Bobby Nasution berpasangan dengan Surya, suaranya mengungguli pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari, pada Rabu (22/1/2025).

Namun sayangnya, Bobby Nasution termasuk salah satu kepala daerah yang tak ikut dilantik oleh Presiden Prabowo.

Lantas Berapa Gaji, Fasilitas dan Tunjangan Bobby Nasution usai resmi dilantik jadi Gubernur Sumatera Utara?

Gaji, Fasilitas dan Tujangan yang Bakal Diterima Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution

Melansir dari laman Kemenkeu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Propinsi, Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana  dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22Tahun 1999.
2. Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

BAB II

KEDUDUKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Pasal 2
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.

Pasal 3
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Selama menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang berasal dari Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berhenti dengan hormat dari jabatannya dikembalikan kepada instansi asalnya.

BAB III
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Bagian Pertama

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved