Sabtu, 25 April 2026

Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

Kades dan Perangkat Desa yang Lolos PPPK Tahap I Bisa Dilantik, Ini Syaratnya

Sejumlah kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Bengkulu Tengah terdata sebagai peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
KADES LOLOS PPPK - Pj Sekda Bengkulu Tengah Hendri Donal saat diwawancarai di Kantor Bupati Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, Selasa (31/12/2024). Peserta seleksi PPPK tahap I yang berstatus sebagai perangkat desa dan kepala desa akan mandapatkan verifikasi lebih ketat. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Sejumlah kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu lolos seleksi PPPK tahap I.

Hal tersebut mendapatkan sorotan dari berbagai pihak terkait jam kerja dan sistem gaji yang diterima kepala desa dan perangkat desa yang nyambi sebagai tenaga honorer.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah Hendri Donal mengungkapkan, seluruh peserta seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I yang berstatus sebagai perangkat desa dan kepala desa akan mandapatkan verifikasi lebih ketat.

Hal tersebut terkait dengan aturan yang menyebutkan, larangan menerima gaji dari dua sumbet yang sama yakni APBD Bengkulu Tengah.

"Nanti untuk seluruh kades dan perangkat desa yang lulus PPPK tahap I akan kita cek dulu, apakah menerima gaji double atau hanya salah satu," ujar Hendri Donal.

Menurutnya, secara aturan, seorang kepala desa atau perangkat desa yang juga berstatus sebagai honorer harus memilih gaji mana yang akan diambil, tidak diperbolehkan untuk mengambil gaji dari dua profesi secara bersamaan.

"Jika memang ada yang menerima gaji double, kita minta untuk dikembalikan ke negara salah satu bagian gajinya, jika tidak maka akan diperbolehkan untuk mendapatkan SK," ungkapnya.

Hendri Donal mengaku, selain permasalahan gaji, aturan yang melarang kades dan perangkat desa nyambi sebagai honorer tidak ada.

"Memang aturannya memperbolehkan honorer itu bekerja juga sebagai kades atau perangkat desa, yang tidak boleh itu menerima gaji double," kata Hendri Donal.

Mantan Caleg Lulus PPPK Tahap I

Sebanyak tiga mantan calon anggota legislatif (Caleg) ditemukan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Bengkulu Tengah.

Ketiga mantan caleg tersebut yakni SH dari Partai Golkar, CM yang juga dari Partai Golkar dan terakhir YM dari Partai Gelora.

YM dan CM lulus PPPK tahap I Bengkulu Tengah dalam formasi teknis, sedangkan SH lulus PPPK tahap I Bengkulu Tengah dalam formasi guru.

Menindaklanjuti hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Tengah, Eko Heryanto mengungkapkan, seorang tenaga honorer harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved