Rabu, 3 Juni 2026

Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Respon Gusnan Mulyadi Pasca Sidang Ke-2 Sengketa Pilkada di Bengkulu Selatan

Respon petahana Gusnan Mulyadi pasca sidang kedua adanya gugatan oleh Paslon nomor 3 Rifai-Yevri terkait hasil pilkada Bengkulu Selatan 2024 ke MK.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
GUSNAN MULYADI - Respon Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi pada Kamis (30/1/2025). Gusnan mengatakan, pada sidang kedua pembacaan jawaban dari pihaknya sudah diserahkan ke Hakim MK. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Respon petahana Gusnan Mulyadi pasca sidang kedua gugatan oleh Paslon nomor 3 Rifai-Yevri terkait hasil pilkada Bengkulu Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa minggu yang lalu pada Selasa 21 Januari 2025 telah dibacakan jawaban dari pihak terkait Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat dan pihaknya telah membacakan dan memberikan jawaban atas permohonan termohon sebagai pihak terkait.

“Sebenarnya tidak ada lagi persiapan, karena kita sudah memberikan jawaban atas permohonan termohon sebagai pihak terkait. Jadi kita sudah memberikan ekstensi dan sudah dibacakan pada sidang kedua,” ujar Gusnan saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Tanggapan KPU dan Bawaslu Bengkulu Selatan Usai Beri Jawaban Terkait Gugatan Pilkada di MK

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tinggal menunggu pemberitahuan MK untuk sidang ketiga ataupun mungkin nanti sidang kelanjutan pembuktian yang masih menunggu proses hukum.

“Semuanya kita serahkan yang mulia Sang Hakim MK,” kata Gusnan.

Diketahui, sejak MK resmi menerbitkan nomor registrasi untuk permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dengan nomor registrasi sejak Jumat 3 Januari 2025.Tercatat dengan nomor registrasi 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mana permohonan juga sudah tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan Nomor 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut adalah KPU Kabupaten.

Sehingga Pilkada di Bengkulu Selatan sampai saat ini masih menunggu keputusan dan sidang lanjutan di MK.

Baru nantinya bisa dilanjutkan dan diproses apabila sangketa Pilkada di MK sudah ada keputusan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved