Kamis, 4 Juni 2026

Pelantikan Kepala Daerah 2025

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Wagub Mian

Besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Helmi Hasan-Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Mian periode 2024-2029.

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Tangkapan Layar youtube KPU Provinsi Bengkulu
GAJI KEPALA DAERAH: Foto tangkapan layar youtube, momen pasangan Gubernur dan Wagub Bengkulu terpilih Helmi-Mian saat mendaftar ke KPU Provinsi Bengkulu, pada Selasa (27/8/2024). Sebagai kepala daerah, Helmi-Mian bakal menerima gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 Helmi Hasan-Mian bakal dilantik pada 6 Februari 2025.

Lalu, berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Helmi Hasan-Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2024-2029 itu.

Terkait hal tersebut, Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi menjelaskan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) telah menganggarkan akan gaji dan tunjangan bagi 2 pimpinan Provinsi Bengkulu itu.

Akan tetapi, untuk rincian besaran nominalnya belum final. Pasalnya, masih menunggu keputusan pemerintah pusat secara resminya.

"Sudah siap dong, ready (gaji dan tunjangan gubernur dan wakil gubernur baru). Untuk besaran angka nya, belum tahu, nanti kita lihat," kata Haryadi, Kamis (30/1/2025)

Bila mengacu pada penggajian Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu sebelumnya Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah, maka untuk gaji dan tunjangan gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besaran gaji pokok gubernur di Indonesia adalah Rp 3 juta per bulan. Sedangkan untuk wakil gubernur, gaji yang ditetapkan adalah Rp 2,4 juta setiap bulannya.

Artinya, bila dari kebijakan pemerintah masih mengacu pada PP 59 itu, maka Helmi Hasan berhak menerima gaji Rp 3 juta per bulan.

Sementara, Mian berhak menerima gaji Rp 2,4 juta per bulan.

Gaji pokok ini belum ditambah dengan tunjangan yang diterimanya sebagai gubernur.

Tunjangan kinerja ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.

Berdasarkan Keppres tersebut, nantinya Helmi Hasan selaku gubernur Bengkulu bakal menerima tunjangan per bulan sebesar Rp5,4 juta.

Sedangkan Mian bakal mendapatkan uang tunjangan yang nilainya sedikit lebih kecil, yakni Rp4,32 juta.

Sehingga jika gaji pokok dan tunjangan digabungkan, maka total gaji Helmi Hasan sebesar Rp8,4 juta setiap bulan. Sementara untuk Mian sebesar Rp 6,72 juta.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved