Pelantikan Kepala Daerah 2025
Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Wagub Mian
Besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Helmi Hasan-Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Mian periode 2024-2029.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Selain besaran gaji tersebut, 2 Kepala Daerah Provinsi Bengkulu ini juga bakal mendapatkan tambahan tunjangan operasional juga fasilitas lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian untuk fasilitas Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, juga termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, setiap gubernur dan wakil gubernur di Indonesia juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas jabatan.
Salah satunya rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya. Termasuk juga akan mendapatkan fasilitas lain berupa kendaraan dinas.
Untuk fasilitas-fasilitas ini, jika gubernur dan wakil gubernur tersebut sudah diberhentikan dari jabatannya, maka rumah jabatan dan barang-barang perlengkapan lainnya perlu dikembalikan dalam keadaan baik kepada daerah.
Baca juga: 8 Kepala Daerah di Bengkulu Dilantik Serentak Presiden Prabowo, Pemprov Bahas soal Sertijab
Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Kepala Daerah
Dikutip dari Kementerian Keuangan, besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas kepala daerah mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 109 tahun 2000
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Propinsi, Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
2. Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
KEDUDUKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Pasal 2
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Selama menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelantikan Kepala Daerah 2025
Helmi Hasan
Gaji Kepala Daerah
Mian
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan
Bengkulu
Pj Sekda Provinsi Bengkulu Haryadi
| Rifai Tajudin Resmi Dilantik Jadi Bupati Bengkulu Selatan, Warga Harap Tuntaskan Masalah Sampah |
|
|---|
| Pesan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ke Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin: Jangan Ada Dendam |
|
|---|
| Profil-Kekayaan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Dilantik Jadi Bupati & Wabup Bengkulu Selatan 2025-2030 |
|
|---|
| Sah! Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Deretan 5 Gubernur Terkaya se-Indonesia Berdasarkan LHKPN KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pasangan-bakal-Calon-Gubernur-dan-wakil-gubernur-Helmi-Mian.jpg)