Jumat, 5 Juni 2026

Pelantikan Kepala Daerah 2025

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Wagub Mian

Besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Helmi Hasan-Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Mian periode 2024-2029.

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Tangkapan Layar youtube KPU Provinsi Bengkulu
GAJI KEPALA DAERAH: Foto tangkapan layar youtube, momen pasangan Gubernur dan Wagub Bengkulu terpilih Helmi-Mian saat mendaftar ke KPU Provinsi Bengkulu, pada Selasa (27/8/2024). Sebagai kepala daerah, Helmi-Mian bakal menerima gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya. 

Selain besaran gaji tersebut, 2 Kepala Daerah Provinsi Bengkulu ini juga bakal mendapatkan tambahan tunjangan operasional juga fasilitas lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian untuk fasilitas Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, juga termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, setiap gubernur dan wakil gubernur di Indonesia juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas jabatan.

Salah satunya rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya. Termasuk juga akan mendapatkan fasilitas lain berupa kendaraan dinas.

Untuk fasilitas-fasilitas ini, jika gubernur dan wakil gubernur tersebut sudah diberhentikan dari jabatannya, maka rumah jabatan dan barang-barang perlengkapan lainnya perlu dikembalikan dalam keadaan baik kepada daerah.

Baca juga: 8 Kepala Daerah di Bengkulu Dilantik Serentak Presiden Prabowo, Pemprov Bahas soal Sertijab

Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Kepala Daerah

Dikutip dari Kementerian Keuangan, besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas kepala daerah mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 109 tahun 2000

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Propinsi, Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

2. Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

KEDUDUKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Pasal 2

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.

Pasal 3

(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(2) Selama menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved