Kamis, 4 Juni 2026

Viral di Media Sosial

Penjelasan Polrestabes Semarang Terkait 2 Oknum Polisi Peras Sejoli di Semarang, Ada Warga Sipil

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pemerasan itu terungkap berkat laporan masyarakat ke Polsek Semarang Utara pada Jumat.

Tayang:
Tangkap Layar Instagram Undercover
POLISI PERAS SEJOLI - Tangkap layar video viral polisi peras sejoli dari Instagram Undercover pada Minggu (2/2/2025). Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pemerasan itu terungkap berkat laporan masyarakat ke Polsek Semarang Utara pada Jumat pukul 20.30 WIB. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Polrestabes Semarang memberikan penjelasan terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum polisi terhadap sepasang kekasih di Semarang, Jawa Tengah. 

Kedua oknum tersebut, yang kini telah diamankan oleh Bidpropam Polda Jateng, diduga memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 2,5 juta.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang mencoreng institusi kepolisian tersebut. 

Ia memastikan bahwa kedua oknum polisi, yakni Aiptu Kusno (46) dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) dari Samapta Polsek Tembalang, akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pemerasan itu terungkap berkat laporan masyarakat ke Polsek Semarang Utara pada Jumat pukul 20.30 WIB.

Pihak Polsek Semarang Utara lantas menuju ke lokasi di minimarket Jalan Telaga Mas.

"Saat didatangi terdapat dua anggota Polri satu dari SPKT Polrestabes Semarang anggota Samapta Polsek Tembalang." 

"Selain itu, satu warga sipil juga ikut diamankan di Polsek Semarang Utara."

"Begitu juga korban juga dibawa ke polsek untuk dilakukan pendalaman," ujar Syahduddi saat ditemui di kantornya, Minggu (2/2/2025), dilansir Tribun Jateng.

Keberadaan anggota polisi di lokasi membuat Polsek Semarang Utara menghubungi Seksi Propam Polrestabes Semarang

Setelah didalami dan dilakukan klarifikasi, kedua polisi itu terbukti melakukan tindak pemerasan.

"Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu."

"Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri," sambungnya.

Selain terkena sanksi kode etik, jelas Syahduddi, mereka juga terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun. 

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo pun terancam dipecat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved