Viral di Media Sosial
Penjelasan Polrestabes Semarang Terkait 2 Oknum Polisi Peras Sejoli di Semarang, Ada Warga Sipil
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pemerasan itu terungkap berkat laporan masyarakat ke Polsek Semarang Utara pada Jumat.
TRIBUNBENGKULU.COM - Polrestabes Semarang memberikan penjelasan terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum polisi terhadap sepasang kekasih di Semarang, Jawa Tengah.
Kedua oknum tersebut, yang kini telah diamankan oleh Bidpropam Polda Jateng, diduga memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 2,5 juta.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang mencoreng institusi kepolisian tersebut.
Ia memastikan bahwa kedua oknum polisi, yakni Aiptu Kusno (46) dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) dari Samapta Polsek Tembalang, akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pemerasan itu terungkap berkat laporan masyarakat ke Polsek Semarang Utara pada Jumat pukul 20.30 WIB.
Pihak Polsek Semarang Utara lantas menuju ke lokasi di minimarket Jalan Telaga Mas.
"Saat didatangi terdapat dua anggota Polri satu dari SPKT Polrestabes Semarang anggota Samapta Polsek Tembalang."
"Selain itu, satu warga sipil juga ikut diamankan di Polsek Semarang Utara."
"Begitu juga korban juga dibawa ke polsek untuk dilakukan pendalaman," ujar Syahduddi saat ditemui di kantornya, Minggu (2/2/2025), dilansir Tribun Jateng.
Keberadaan anggota polisi di lokasi membuat Polsek Semarang Utara menghubungi Seksi Propam Polrestabes Semarang.
Setelah didalami dan dilakukan klarifikasi, kedua polisi itu terbukti melakukan tindak pemerasan.
"Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu."
"Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri," sambungnya.
Selain terkena sanksi kode etik, jelas Syahduddi, mereka juga terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo pun terancam dipecat.
viral di media sosial
Polrestabes Semarang
Oknum Polisi
Propam
Polda Jateng
Polisi Peras Sejoli
Semarang
| Sindiran Halus Sony Sanjaya untuk Kepala BGN Baru, Tak Terima Ditangkap Kasus Dugaan Korupsi MBG? |
|
|---|
| Perbandingan Karier Seskab Teddy Vs Dino Patti Djalal, Saling Kritik Terkait Kunjungan Prabowo |
|
|---|
| Film Pesta Babi Dilaporkan ke Polisi, Sutradara Dandhy Laksono: Kami Hormati Pilihan Mama Yasinta |
|
|---|
| Duduk Perkara Bapak Diaspora Indonesia, Dino Patti Djalal Disentil Teddy, Imbas Kritik Kuker Prabowo |
|
|---|
| Profil dan Perjalanan Karier Dino Patti Djalal, Diplomat Senior yang Disentil Seskab Teddy |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penjelasan-Polrestabes-Semarang-Terkait-2-Oknum-Polisi-Peras-Sejoli-di-Semarang.jpg)