Senin, 27 April 2026

Gas LPG 3 Kg

Berapa Harga LPG 3 Kg Sekarang? Kini Dilarang Dijual di Pengecer

Pemerintah resmi melarang pengecer menjual LPG atau elpiji 3 kg per tanggal 1 Februari 2025.

Sumber: Dok. Pertamina
LPG 3 KG - Pangkalan resmi LPG 3 kg. Pemerintah resmi melarang pengecer menjual LPG atau elpiji 3 kg per tanggal 1 Februari 2025. 

"Saya masih jual Rp 23.000. Kayaknya harga di atas Rp 20.000 sudah lama deh, bukan sekarang-sekarang saja," ungkapnya.

Regulasi Baru dalam Distribusi Elpiji 3 Kg

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan, pengecer yang ingin tetap berjualan harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. 

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Bagi yang ingin beralih menjadi pangkalan, pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Proses ini telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga lebih mudah dilakukan. 

Dengan aturan baru ini, distribusi gas elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer. 

Pemerintah berharap langkah ini bisa memastikan subsidi tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan harga. 

"Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah," kata Yuliot.

Aturan mengenai distribusi elpiji subsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. 

Dalam regulasi tersebut, hanya subpenyalur resmi yang memiliki NIB yang diperbolehkan menjual elpiji 3 kg. 

Sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi, Pertamina wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, masyarakat diimbau untuk membeli elpiji 3 kg langsung dari agen resmi guna mendapatkan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah serta menghindari potensi lonjakan harga di tingkat pengecer.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved