Pelantikan Kepala Daerah 2025

2 Kepala Daerah Terpilih Kepulauan Bangka Belitung yang Tak Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025

Dua kepala daerah terpilih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kemungkinan tidak dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025, di Jakarta

Humas Mahkamah Konstitusi
SENGKETA PILKADA BANGKA BELITUNG - Yuri Kemal Fadlullah pemohon prinsipal bersama kuasa hukumnya Gugum Ridho Putra menyampaikan pokok permohonannya pada Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (09/01) di Ruang Sidang. Dua kepala daerah terpilih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kemungkinan tidak dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dua kepala daerah terpilih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kemungkinan tidak dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta.

Kepala daerah terpilih di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang tak bisa dilantik yakni, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani dan Hellyana.

Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bangka Barat, Markus-Yus Derahman.

Presiden Prabowo Subianto telah berencana melakukan pelantik serentak seluruh kepala daerah terpilih dari seluruh daerah di Indonesia pada Kamis, 20 Februari 2025.

Tanggal tersebut dipilih langsung Presiden Prabowo Subianto, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan dan menawarkan beberapa opsi tanggal untuk pelantikan kepala daerah.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025). 

Tito menegaskan bahwa tanggal-tanggal dipertimbangkan dengan memperhitungkan waktu tercepat yang dibutuhkan untuk proses administrasi di KPU daerah, DPRD provinsi, dan Kemendagri, setelah MK membacakan putusan dismissal 4-5 Februari 2025.

Namun, dalam pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi pada 4 Februari 2025, dua sengketa hasil pilkada 2024 di Kepulauan Bangka Belitung masih berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 17 Februari 2025.

Kemudian MK menjadwalkan pembacaan putusan akhir pada 24 Februari 2025.

Dua sengketa Pilkada di Bangka Belitung yang masih bertahan ke tahap pembuktian yakni: 

1. Provinsi Bangka belitung 

Nomor Perkara: Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 

2. Kabupaten Bangka Barat

Nomor Perkara: 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

2 kepala daerah terpilih yang kemungkinan tak bisa dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 yakni:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved