Pelantikan Kepala Daerah 2025

2 Kepala Daerah Terpilih Kepulauan Bangka Belitung yang Tak Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025

Dua kepala daerah terpilih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kemungkinan tidak dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025, di Jakarta

Humas Mahkamah Konstitusi
SENGKETA PILKADA BANGKA BELITUNG - Yuri Kemal Fadlullah pemohon prinsipal bersama kuasa hukumnya Gugum Ridho Putra menyampaikan pokok permohonannya pada Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (09/01) di Ruang Sidang. Dua kepala daerah terpilih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kemungkinan tidak dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta. 

1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Hidayat Arsani-Hellyana

2. Kabupaten Bangka Barat

Markus-Yus Derahman 

6 Kepala Daerah Terpilih hasil Pilkada serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Hidayat Arsani-Hellyana

2. Kabupaten Belitung Timur: Kamarudin Muten-Khairil Anwar

3. Kabupaten Bangka Barat: Markus-Yus Derahman

4. Kabupaten Bangka Selatan: Riza Herdavid-Debby Vita Dewi

5. Kabupaten Bangka Tengah: Algafry Rahman-Efrianda

6. Kabupaten Belitung: Djoni Alamsyah Hidayat-Syamsir

Sengketa Pilkada Provinsi Bangka Belitung di Mahkamah Konstitusi

Melansir laman MKRI, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah menyebut adanya sejumlah praktik kecurangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepulauan Bangka Belitung 2024. 

Hal itu disampaikan sebagai Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025). 

Sidang Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya praktik pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Termohon. Praktik tersebut menurut Pemohon, dilakukan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved