Minggu, 7 Juni 2026

Pelantikan Kepala Daerah 2025

Daftar 6 Sengketa Pilkada 2024 Lanjut Tahap Pembuktian Usai Putusan Sesi 1 Sidang MK

Sementara itu, hanya enam perkara di antaranya yang bisa lanjut ke sidang pembuktian.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews/Gita Irawan
SIDANG MK - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025). Ketetapan dan putusan dismissal tersebut diucapkan oleh sembilan hakim konstitusi secara bergantian sejak pukul 08.00 WIB hingga sekira pukul 13.20 WIB. 

"Kalau nanti mau ada tambahan bukti, inzage, dan segala macamnya itu baru dapat dilakukan setelah selesai persidangan ini. Jadi tambahan-tambahan bukti itu tidak lagi dapat diterima setelah sidang pembuktian selesai. Tidak ada inzage, tidak ada tambahan bukti lagi. Jadi terakhir ketika sidang itu dilaksanakan," pungkas Saldi.

Berikut daftarnya:

1. Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya.

2. Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan.

3. Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran.

4. Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika.

5. Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru.

6. Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved