Senin, 8 Juni 2026

Pelantikan Kepala Daerah 2025

Daftar 6 Sengketa Pilkada 2024 Lanjut Tahap Pembuktian Usai Putusan Sesi 1 Sidang MK

Sementara itu, hanya enam perkara di antaranya yang bisa lanjut ke sidang pembuktian.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews/Gita Irawan
SIDANG MK - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025). Ketetapan dan putusan dismissal tersebut diucapkan oleh sembilan hakim konstitusi secara bergantian sejak pukul 08.00 WIB hingga sekira pukul 13.20 WIB. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dalam sidang Sesi I di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Hakim ketetapan dan putusan dismissal terhadap 58 permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024 tingkat Gubernur, Bupati dan Walikota, pada Selasa (4/2/2025).

Dari 58 perkara tersebut, MK memutuskan tidak dapat menerima sebanyak 34 permohonan.

Sementara itu, hanya 6 perkara di antaranya yang bisa lanjut ke sidang pembuktian.

Majelis hakim konstitusi juga menetapkan tidak berwenang mengadili satu perkara yakni perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024.

Ketetapan dan putusan dismissal tersebut diucapkan oleh sembilan hakim konstitusi secara bergantian sejak pukul 08.00 WIB hingga sekira pukul 13.20 WIB.

"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, dan 6 yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra di pengujung sesi I sidang tersebut.

Baca juga: Link Live Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Diterima atau Ditolak ?

"Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan. Dengan ketentuan ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti," lanjut dia.

Ia juga mengingatkan kepada para pemohon yang permohonannya berlanjut ke sidang berikutnya untuk menghadirkan maksimal sebanyak empat orang saksi atau ahli.

Saldi mempersilakan para pemohon untuk menentukan maksimal empat saksi tersebut merupakan saksi atau ahli.

"Apakah mau saksi semuanya atau mau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari 4 orang, kurang tidak apa-apa," ungkap Saldi.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar para pemohon menyampaikan daftar identitas saksi ke mahkamah beserta pokok-pokok keterangan saksi paling lambat 1 hari kerja sebelum persidangan pembuktian lanjutan dimulai.

Untuk ahli, ia mengingatkan agar para pemohon juga menyerahkan CV, surat izin terhadap ahli, dan keterangan ahli tersebut ke mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian lanjutan dilaksanakan.

Mahkamah, kata dia, akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian itu melalui surat setelah ini.

Selain itu, lanjut dia, mahkamah mengagendakan sidang pembuktian lanjutan itu dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025. 

"Jadi di antara tanggal itu nanti akan ada surat resmi dari mahkamah," ujarnya.

"Kalau nanti mau ada tambahan bukti, inzage, dan segala macamnya itu baru dapat dilakukan setelah selesai persidangan ini. Jadi tambahan-tambahan bukti itu tidak lagi dapat diterima setelah sidang pembuktian selesai. Tidak ada inzage, tidak ada tambahan bukti lagi. Jadi terakhir ketika sidang itu dilaksanakan," pungkas Saldi.

Berikut daftarnya:

1. Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya.

2. Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan.

3. Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran.

4. Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika.

5. Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru.

6. Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved