Link Live Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Diterima atau Ditolak ?

Dalam sidang putusan dismissal ini, sembilan hakim MK akan menentukan perkara mana yang dapat berlanjut ke tahap pembuktian dan mana yang dihentikan

Editor: M Syah Beni
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MAHKAMAH KONSTITUSI
BACAKAN PUTUSAN - Tangkapan layar dari youtube Mahkamah Konstitusi saat Hakim MK Saldi Isra membacakan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025). Berikut link live pembacaan putusan sidang dismissal MK untuk Pilkada Bengkulu Selatan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan melalui putusan dismissal yang akan dibacakan Selasa (4/2/2025) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Diketahui pihak yang bersengketa adalah pasangan Rifai-Yevri dengan Gusnan-Ii Sumirat.

Dalam sidang putusan dismissal ini, sembilan hakim MK akan menentukan perkara mana yang dapat berlanjut ke tahap pembuktian dan mana yang dihentikan karena tidak memenuhi syarat.

Berikut link live untuk menyaksikan hasil putusan MK sengketa Pilkada Bengkulu Selatan

Live Hasil Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan 

Putusan Dismissal MK Adalah, Apakah Menentukan Kemenangan Kepala Daerah yang Bersengketa?

Mahkamah Konstitusi (MK) kini memasuki tahap putusan dismissal dalam sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota (PHP-kada) Pilkada 2024.

Pada Selasa (4/2/2025), sebanyak 310 perkara sengketa akan diputuskan apakah dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan karena tidak memenuhi syarat.

Namun, apakah putusan dismissal ini otomatis menentukan kemenangan seorang calon kepala daerah dalam sengketa Pilkada?

Apa Itu Putusan Dismissal MK

Putusan dismissal adalah keputusan hakim MK untuk menyaring perkara yang layak untuk diperiksa lebih lanjut dalam sengketa hasil pemilu.

Jika sebuah gugatan tidak memenuhi syarat formal maupun materiil, MK akan menghentikan prosesnya.

Apakah Putusan Dismissal Menentukan Pemenang Pilkada ?

Putusan dismissal tidak langsung menentukan kemenangan seorang calon kepala daerah.

Namun, jika MK menolak gugatan, maka hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU tetap berlaku, sehingga calon kepala daerah yang dinyatakan menang tetap akan dilantik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved