Jumat, 5 Juni 2026

Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg

Larangan Eceran Elpiji 3 Kg di Warung, Disperindag Bengkulu Utara Ingatkan Pangkalan dan Masyarakat

Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait larangan elpiji 3 kilogram atau subsidi dijual di warung atau tingkat pengecer. 

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
ELPIJI SUBSIDI - Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Syahbani saat diwawancara TribunBengkulu.com Selasa (4/2/2025). Disperindag ingatkan pangkalan dan masyarakat soal larangan eceran elpiji 3 kg di warung. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait larangan elpiji 3 kilogram atau subsidi dijual di warung atau tingkat pengecer. 

Distribusi elpiji 3 Kg hanya boleh dijual oleh agen melalui sub agen atau pangkalan gas kepada konsumen, tanpa melalui pengecer lagi. 

Menanggapi hal itu, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bengkulu Utara Syahbani (55) menjelaskan, kebijakan tersebut guna memastikan pendistribusian LPG 3 Kg teratur, tertib dan tepat sasaran. 

"Iya betul, penjualan gas kita hanya sebatas pangkalan, sekarang tinggal lagi pangkalan terhadap warung itu," jelas Syahbani. 

Diketahui warung yang mengecer elpiji 3 Kg tersebut kerap mendapat gas dari pangkalan, sedangkan pangkalan diharuskan menjual gas tersebut langsung ke masyarakat.  

"Wewenang kita batas mengimbau supaya pangkalan tidak menjual kepada warung pengecer," ucap Syahbani. 

Hal tersebut dilakukan supaya ada keteraturan dan tertib dalam pendistribusian gas elpiji bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. 

Namun terkadang masyarakat juga selaku konsumen yang membeli gas di warung eceran dengan alasan jarak. 

"Tinggal lagi tergantung pada masyarakatnya, masyarakat kan bisa membeli ke pangkalan, tapi kadang masyarakat yang tidak mau jauh, jadi membeli di warung sebelah rumahnya meskipun harganya berbeda," ungkap Syahbani. 

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg di masing-masing kecamatan berbeda-beda berdasarkan penetapan harga yang telah disesuaikan. 

HET paling rendah di Kecamatan Air Napal, Kerkap, Tanjung Agung Palik, Hulu Palik, Lais, Air Besi dan Air Padang yakni Rp 19.000 

Sementara HET di Kecamatan Giri Mulya, Napal Putih, Ulok Kupai, Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat yakni Rp 21.000 per tabung. 

Kemudian untuk HET di Kecamatan Batik Nau, Arma Jaya, Arga Makmur, Padang Jaya, Ketahun dan Pinang Raya Rp 20.000. 

Sedangkan warung secara otomatis menjual elpiji 3 Kg dengan harga yang lebih tinggi dari pangkalan tersebut. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved