Selasa, 9 Juni 2026

Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg

Respon Pemprov Bengkulu soal Larangan Elpiji 3 Kg Dijual di Warung-warung

Pemprov Bengkulu angkat bicara soal kebijakan elpiji 3 Kg hanya boleh dijual di pangkalan resmi. Dilarang dijual di tingkat pengecer atau warung.

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
ELPIJI SUBSIDI - Tabung elpiji 3 kg yang dijual, di salah satu pangkalan Kota Bengkulu, Senin (3/2/2025). Pemprov Bengkulu belum menerima surat resmi soal larangan elpiji subsidi 3 Kg dijual di tingkat pengecer atau warung-warung. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemprov Bengkulu angkat bicara soal kebijakan elpiji 3 Kg hanya boleh dijual di pangkalan resmi. 

Dilarang dijual di tingkat pengecer atau warung-warung per 1 Februari 2025.

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu RA Denni menjelaskan, pemprov hingga saat ini belum mendapatkan surat resmi terkait kebijakan larangan penjualan elpiji 3 Kg di warung-warung. 

"Sampai saat ini kita belum dapat surat itu. Jika sudah kita dapatkan akan kita tindaklanjuti," kata Denni. 

Sementara itu, berkenaan dengan alokasi kuota elpiji subsidi 3 Kg tahun 2025 pihaknya juga belum mendapatkan hasil finalnya dari Badan Pengatur Hilirisasi Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Sehingga untuk sementara ini, distribusi elpiji di wilayah ini masih berpatokan dengan dengan Surat Keputusan (SK) di tahun 2024. 

"Ya kita kita masih perpatokan dengan SK tahun lalu, sembari menunggu kuota tahun 2025 turun," jelas Denni.

Ia mengungkapkan akhir tahun 2024, Pemprov Bengkulu melalui Dinas ESDM Provinsi Bengkulu telah mengusulkan sebanyak 78.492 ribu metrik ton (MT) elpiji subsidi 3 Kg.

Jumlah yang diusulkan ini, mengalami kenaikan sekitar 2,5 persen dibandingkan alokasi yang diterima tahun 2024.

Pada tahun 2024, Provinsi Bengkulu menerima 54.641 metrik ton kuota elpiji subsidi 3 kg.

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis di Bengkulu 17 Februari 2025, Plt Gubernur Rosjonsyah Sampaikan Hal Ini

Respon Pengecer

Kebijakan elpiji hanya boleh dijual di pangkalan resmi juga  mendapatkan respon dari pengecer dan pangkalan elpiji 3 kg di Kota Bengkulu

Amrizon, pengecer elpiji 3 kg di jl Danau Kota Bengkulu, mengaku dirinya baru mendengar soal larangan pengecer menjual elpiji 3 kg.

"Belum tahu kalau itu, sekarang masih seperti biasa. Dari pangkalan juga belum ada informasi itu," kata Amri, Minggu (2/2/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved