Senin, 8 Juni 2026

Berita Mukomuko

Pengecer Boleh Jual Gas Elpiji 3 Kilogram, Berikut Penjelasan Disperindag-UKM Mukomuko

Penjelasan Disperindag-UKM Mukomuko soal pengecer diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kilogram.

Tayang:
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
GAS ELPIJI - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana saat diwawancarai terkait pengecer diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kilogram, Selasa (4/2/2025). Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana Memberikan penjelasan terkait penjualan gas elpiji 3 kilogram, pengecer diperboleh menjual gas elpiji 3 kilogram namun dibatasi hingga 5 tabung. 

Terutama membuat subpangkalan bagi pengecer di Kabupaten Mukomuko, untuk mekanisme dan teknisnya masih menunggu pemerintah pusat.

“Kalau mekanisme dan teknis dari pengecer menjadi subpangkalan masih menunggu, tapi kalau membuat surat izin usaha tetap bisa untuk menjadi pangkalan,” tutup Nurdiana.

Untuk diketahui, Kabupaten Mukomuko memiliki jumlah pangkalan sebanyak 250 pengkalan yang tersebar di 148 desa dan 3 kelurahan di Mukomuko.

Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah akan memfasilitasi para pengecer atau warung-warung yang berjualan elpiji 3 kilogram (kg) untuk menjadi sub-pangkalan resmi penjual gas bersubsidi. 

"Jadi mulai hari ini pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif (jual elpiji 3 kg) dengan nama sub pangkalan. Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

Aplikasi itu nantinya digunakan pemerintah untuk mengecek penyaluran elpiji 3 kg ke masyarakat. Tujuannya agar pemberian gas bersubsidi itu tepat sasaran.

"Tujuannya apa, mereka (pengecer) ini akan kita fasilitasi dengan IT supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya itu betul-betul terkontrol, supaya niat-niat dari oknum-oknum yang tidak sesuai dari arah subsidi ini tidak lagi terjadi," kata Bahlil, dilansir dari Kompas.com.

Selain pembekalan aplikasi, bagi para pengecer elpiji 3 kg yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan akan dibantu pendaftarannya. 

Bahlil memastikan, pengecer yang ingin mendaftar menjadi sub-pangkalan penjual elpiji 3 kg tidak dikenakan biaya, alias gratis. 

"Proses mereka (pengecer) menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun, bahkan kami akan pro aktif mendaftarkan mereka menjadi bagian yang formal agar mereka menjadi UMKM," ucap Bahlil. 

Sejauh ini, sudah ada 370.000 supplier gas 3 kg bersubsidi yang menjadi sub-pangkalan di seluuruh Indonesia.

"Kriterianya yang sudah beroperasi semuanya kita angkat jadi sub-pangkalan sambil kita lihat ke depan. Andai kalau ada yang tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal, harus dikasih sanksi, jangan harga dibuat semau-maunya," ujar Ketua Umum Partai Golkar itu. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan. 

"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved