Senin, 8 Juni 2026

Kalender 2025

Kalender Ramadan 2025: THR, Gaji 13 dan 14 Dihapus Karena Makan Bergizi Gratis, Benarkah?

Beredar rumor Tunjangan Hari Raya (THR), gaji 13 dan 14 ASN dihapus karena anggarannya digunakan untuk biayai makan bergizi gratis.

Tayang:
Penulis: Dwi Wulandari | Editor: Ricky Jenihansen
Tangkapan Layar Situs Kementerian Agama RI
KALENDER 2025 - Tangkapan layar kalender tahun 2025 yang diambil dari situs Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (05/02/2025). Beredar rumor Tunjangan Hari Raya (THR), gaji 13 dan 14 ASN dihapus karena anggarannya digunakan untuk biayai makan bergizi gratis. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kalender Ramadan 2025: THR, Gaji 13 dan 14 Dihapus Karena Makan Bergizi Gratis, Benarkah?

Beredar rumor Tunjangan Hari Raya (THR), gaji 13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) dihapus karena anggarannya digunakan untuk membiayai makan bergizi gratis.

Rumor tersebut bahkan viral di media sosial dan menjadi trending topik X (twitter) pada Rabu (5/2/2025).

Sejumlah tweet mempergunjingkan rumor tersebut karena bulan Ramadan 2025 tidak lama lagi.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap bulan Ramadan, menjelang hari raya Idul Fitri, ASN akan mendapatkan THR.

Sedangkan pembayaran gaji 13 dan 14 paling cepat dilakukan pada bulan Juli atau pertengahan tahun.

Bulan Ramadan tahun ini jatuh pada bulan Maret 2025 dan hari raya Idul Fitri serta cuti bersama pada bulan April 2025.

Lantas benarkah jika benar THR, gaji 13 dan 14 dihapuskan pemerintah karena untuk membiayai makan bergizi gratis?

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan, pihaknya belum bisa menanggapi kabar tersebut. 

Sebab, dia mengaku belum menerima informasi apa pun terkait gaji ke-13 dan 14 ASN tahun ini. 

"Saya masih belum bisa menanggapi karena belum ada informasi," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025). 

Sebagai informasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN. 

Meski demikian, regulasi terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini belum diterbitkan.

Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen berikut ini: Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved