THR dan Gaji 13

Kapan Pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN 2025? Ini Besaran Tunjangan yang Didapat

Memasuki bulan Ramadan, para ASN ramai mencari informasi tentang jadwal THR dan gaji ke 13 tahun 2025.

Editor: Yuni Astuti
Canva/TribunBengkulu.com
ILUSTRASI UANG INDONESIA - Ilustrasi uang Indonesia yang diambil dari canva, Rabu (5/2/2025). Jadwal pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN tahun 2025. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tak lama lagi kita akan memasuki bulan puasa Ramadan 2025.

Artinya tak lama lagi kita juga aka memasuki lebaran Idul Fitri 2025.

Memasuki lebaran Idul Fitri, itu artinya ASN akan menerima THR dan gaji ke 13.

Gaji ke-13 diperkirakan cair pada Juni 2025, biasanya pada awal bulan.

Gaji ke-13 diberikan kepada ASN, sebagai bentuk apresiasi pemerintah untuk mendukung pegawai saat tahun ajaran baru sekolah.

Sementara THR diberikan pada 10 hari sebelum lebaran.

Jika lebaran Idul Fitri 2025, diprediksi tanggal 30 Maret maka THR mulai dicairkan sekitar 20 Maret 2025.

Besaran THR PNS 2025

THR yang diterima PNS tahun ini terdiri dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Besaran THR bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja pegawai.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Antara, berikut rincian THR bagi PNS dan pegawai pada lembaga non-struktural:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris: Rp23.420.250

Anggota: Rp23.420.250

Baca juga: Tahun 2025 Gaji 13 dan 14 ASN Dihapuskan Demi Efisiensi? Bagaimana Nasib PNS TNI-Polri

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300

Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

SD/SMP/Sederajat:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050

Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100

Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma I:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750

Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200

Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800

Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750

Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550

Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150

Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650

Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

THR ini akan langsung dikirimkan ke rekening bank masing-masing pegawai, sebagaimana sistem pembayaran gaji bulanan mereka.

Dengan adanya THR, diharapkan para PNS dapat mempersiapkan perayaan Lebaran dengan lebih tenang serta merencanakan kebutuhan finansial mereka dengan baik.

Bagi banyak PNS, THR bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun.

Di tengah tantangan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, keberadaan THR tetap menjadi bagian penting dalam kesejahteraan aparatur negara.

Sebagai bagian dari kebijakan fiskal pemerintah, pencairan THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat saat momen Lebaran.


Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved