THR dan Gaji 13
Tahun 2025 Gaji 13 dan 14 ASN Dihapuskan Demi Efisiensi? Bagaimana Nasib PNS TNI-Polri
Benarkah informasi soal Gaji ke 13 dan 14 ASN bakal dihauskan tahun ini? begini penjelasan dari pihak Kemenkeu.
TRIBUNBENGKULU.COM - Beredar di media sosial terkait dengan gaji 13 dan 14 ASN dihapuskan di tahun 2025 demi efisiensi.
Kabar ini turut membuat heboh para ASN yang ada di Indonesia.
Apalagi gaji ke 13 dan 14 ini memang sangat dinantikan oleh para ASN untuk membantu perekonomian mereka.
Berawal dari WhatsApp menyebutkan bahwa pemerintah akan menghentikan pembayaran gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.
Kabar ini pun dengan cepat menyebar dan menimbulkan kegelisahan, terutama di kalangan pegawai negeri sipil yang selama ini mengandalkan gaji tambahan tersebut untuk keperluan pendidikan dan perayaan hari raya.
Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa Presiden Prabowo telah memanggil sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kemungkinan penghentian gaji tambahan tersebut.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” demikian bunyi pesan yang beredar di WhatsApp, sebagaimana dilaporkan pada Selasa, 4 Februari 2025.
Adapun alasan gaji ke 13 dan 14 dalam video yang diunggah dikarena demi efisiensi.
Kabar ini semakin ramai dibicarakan setelah seorang kreator TikTok dengan akun @gadis*** turut mengangkat topik tersebut.
Dalam videonya, ia mengungkapkan keresahan mengenai dampak kebijakan ini terhadap keuangan ASN.
“Hah, gaji ke-13 dan 14 PNS akan ditiadakan. Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan. Orang-orang pun menjadi pusing,” ungkapnya.
Namun benarkah informasi soal gaji ke 13 dan 14 benar akan dihapus?
Baca juga: Pemerintah Bakal Hapuskan Gaji ke 13 dan 14 untuk Para ASN, Benar atau Hoax?
Penjelasan Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara mengenai kabar yang tengah beredar luas ini.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait kebijakan tersebut.
“Belum ada info,” ujar Deni singkat saat dimintai konfirmasi.
Pernyataan ini setidaknya memberikan sedikit kejelasan di tengah simpang siurnya informasi yang beredar di masyarakat.
Meski demikian, perbincangan mengenai gaji ke-13 dan 14 tetap menjadi sorotan, mengingat besarnya peran tunjangan tersebut dalam menunjang kebutuhan ASN.
Gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016, biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Dana ini dimaksudkan sebagai bantuan bagi ASN untuk membiayai keperluan sekolah anak-anak mereka.
Sementara itu, gaji ke-14, yang sering disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Dengan belum adanya kepastian dari pemerintah, para ASN diimbau untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan atau kebijakan yang mengonfirmasi kabar penghentian gaji ke-13 dan 14.
Jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR
Seperti diketahui, gaji Ke-13 diberikan untuk kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.
THR diberikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri, guna mendukung pegawai dan pensiunan merayakan lebaran.
THR biasanya diberikan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 30 Maret.
Sehingga, dapat diperkirakan THR diberikan setidak-tidaknya tanggal 20 Maret 2025.
Untuk gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni atau Juli 205, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru.
Besaran THR dan gaji ke-13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat seperti:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tidak dibayarkan serentak
Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ini dan Gaji Ke-13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan Gaji Ke-13 dibayarkan tidak dalam satu waktu.
Untuk THR umumnya akan diberikan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Sementara untuk Gaji Ke-13 pada tahun ini rencananya akan diberikan pada bulan Juni 2025.
THR dan Gaji 13
Gaji 13 PNS
Pemerintah Hentikan Gaji ke 13 dan 14
Gaji ke 13 Dihapuskan
Gaji ke 14 Dihapus
Gaji ke 13 dan 14 ASN Bakal Dihapus Tahun 2025
Gaji ke 13 dan 14 ASN 2025 Ditiadakan
ASN
Bupati Rachmat Riyanto Teken Perkada, THR ASN Bengkulu Tengah Disalurkan Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Pemkot Bengkulu Siapkan Anggaran Rp 14 Miliar untuk Bayar THR dan TPP THR ASN |
![]() |
---|
Kapan THR ASN di Rejang Lebong Bengkulu Cair? Pemkab Sudah Siapkan Dana Rp 24 Miliar |
![]() |
---|
THR Lebaran ASN-PPPK di Mukomuko Bengkulu Dibayarkan Mulai 17 Maret 2025, Honorer? |
![]() |
---|
Kapan THR Lebaran ASN Pemprov Bengkulu Cair? Simak Penjelasan Pj Sekda Herwan Antoni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.