THR dan Gaji 13

Pemerintah Bakal Hapuskan Gaji ke 13 dan 14 untuk Para ASN, Benar atau Hoax?

Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 dikabarkan tak akan mendapat gaji ke 13 dan 14, benarkah?

Editor: Yuni Astuti
Canva/TribunBengkulu.com
ILUSTRASI UANG INDONESIA - Ilustrasi uang Indonesia yang diambil dari aplikasi canva, Rabu (5/2/2025). Begini penjelasan Kemenkeu soal pemerintah yang bakal hapuskan gaji ke 13 dan 14 untuk para ASN. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 dikabarkan tak mendapatkan gaji ke 13 dan 14.

Isu gaji ke 13 dan 14 ASN ditiadakan ini berawal dari pesan berantai di WhatsApp menyebutkan bahwa pemerintah akan menghentikan pembayaran gaji ke-13 dan 14 bagi ASN

Kabar ini pun dengan cepat menyebar dan menimbulkan kegelisahan, terutama di kalangan pegawai negeri sipil yang selama ini mengandalkan gaji tambahan tersebut untuk keperluan pendidikan dan perayaan hari raya.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” demikian bunyi pesan yang beredar di WhatsApp, sebagaimana dilaporkan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Isu ini juga semakin berkembang karena dibicarakan oleh salah seorang konten kreator di TikTok.

Dalam video yang diunggahya itu, ia merasa resah karena adanya isu terkait hal tersebut.

“Hah, gaji ke-13 dan 14 PNS akan ditiadakan. Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan. Orang-orang pun menjadi pusing,” ungkapnya.

Hingga video ini viral belum ada informasi lebih dalam terkait soal gaji ke 13 dan 14 akan dihapus.

Baca juga: Apa itu Gaji 13 atau Gaji ke 13 : Tahun 2025 Dihapuskan ? ASN/PNS Ketar-Ketir, Penjelasan Kemenkeu

Penjelasan Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara mengenai kabar yang tengah beredar luas ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait kebijakan tersebut.

“Belum ada info,” ujar Deni singkat saat dimintai konfirmasi.

Pernyataan ini setidaknya memberikan sedikit kejelasan di tengah simpang siurnya informasi yang beredar di masyarakat.

Meski demikian, perbincangan mengenai gaji ke-13 dan 14 tetap menjadi sorotan, mengingat besarnya peran tunjangan tersebut dalam menunjang kebutuhan ASN.

Gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016, biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved