THR dan Gaji 13
Pemerintah Bakal Hapuskan Gaji ke 13 dan 14 untuk Para ASN, Benar atau Hoax?
Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 dikabarkan tak akan mendapat gaji ke 13 dan 14, benarkah?
TRIBUNBENGKULU.COM - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 dikabarkan tak mendapatkan gaji ke 13 dan 14.
Isu gaji ke 13 dan 14 ASN ditiadakan ini berawal dari pesan berantai di WhatsApp menyebutkan bahwa pemerintah akan menghentikan pembayaran gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.
Kabar ini pun dengan cepat menyebar dan menimbulkan kegelisahan, terutama di kalangan pegawai negeri sipil yang selama ini mengandalkan gaji tambahan tersebut untuk keperluan pendidikan dan perayaan hari raya.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” demikian bunyi pesan yang beredar di WhatsApp, sebagaimana dilaporkan pada Selasa, 4 Februari 2025.
Isu ini juga semakin berkembang karena dibicarakan oleh salah seorang konten kreator di TikTok.
Dalam video yang diunggahya itu, ia merasa resah karena adanya isu terkait hal tersebut.
“Hah, gaji ke-13 dan 14 PNS akan ditiadakan. Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan. Orang-orang pun menjadi pusing,” ungkapnya.
Hingga video ini viral belum ada informasi lebih dalam terkait soal gaji ke 13 dan 14 akan dihapus.
Baca juga: Apa itu Gaji 13 atau Gaji ke 13 : Tahun 2025 Dihapuskan ? ASN/PNS Ketar-Ketir, Penjelasan Kemenkeu
Penjelasan Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara mengenai kabar yang tengah beredar luas ini.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait kebijakan tersebut.
“Belum ada info,” ujar Deni singkat saat dimintai konfirmasi.
Pernyataan ini setidaknya memberikan sedikit kejelasan di tengah simpang siurnya informasi yang beredar di masyarakat.
Meski demikian, perbincangan mengenai gaji ke-13 dan 14 tetap menjadi sorotan, mengingat besarnya peran tunjangan tersebut dalam menunjang kebutuhan ASN.
Gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016, biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Gaji ke 13
THR dan Gaji 13
Gaji ke 14
Gaji ke 13 dan 14 ASN Bakal Dihapus Tahun 2025
Pemerintah Hentikan Gaji ke 13 dan 14
ASN
Bupati Rachmat Riyanto Teken Perkada, THR ASN Bengkulu Tengah Disalurkan Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Pemkot Bengkulu Siapkan Anggaran Rp 14 Miliar untuk Bayar THR dan TPP THR ASN |
![]() |
---|
Kapan THR ASN di Rejang Lebong Bengkulu Cair? Pemkab Sudah Siapkan Dana Rp 24 Miliar |
![]() |
---|
THR Lebaran ASN-PPPK di Mukomuko Bengkulu Dibayarkan Mulai 17 Maret 2025, Honorer? |
![]() |
---|
Kapan THR Lebaran ASN Pemprov Bengkulu Cair? Simak Penjelasan Pj Sekda Herwan Antoni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.