Senin, 8 Juni 2026

Kalender 2025

Kalender 2025 : Tanggal Berapa THR Karyawan Swasta dan PNS Cair, Lengkap Cara Hitung

Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai waktu pencairan THR untuk memastikan kesejahteraan para pekerja.

Tayang:
Penulis: Dwi Wulandari | Editor: M Syah Beni
TRIBUNBENGKULU.COM
ILUSTRASI THR - Tampak Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang melaksanakan apel pagi, Kamis (6/2/2025). Tanggal Berapa THR Karyawan Swasta dan PNS Cair, Cek Keputusan Menteri 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang dinantikan oleh karyawan swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai waktu pencairan THR untuk memastikan kesejahteraan para pekerja.

THR untuk PNS, TNI, dan Polri

Mengacu pada aturan ditahun 2024, THR bagi PNS diinstruksikan untuk dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Dengan asumsi Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret, maka pencairan THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 17 Maret 2025. 

THR untuk Karyawan Swasta

Untuk karyawan swasta, pemerintah mewajibkan pemberi kerja membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dengan demikian, THR untuk karyawan swasta diharapkan cair paling lambat pada 24 Maret 2025.

Cara Hitung THR Karyawan Swasta

Berikut rumus menghitung besaran THR 2025 berdasarkan status kepegawaian:

1. THR untuk Karyawan Tetap

Karyawan tetap umumnya berhak mendapatkan THR yang setara dengan satu bulan gaji pokok.

Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

THR = Gaji Pokok

Jika seorang karyawan baru bekerja kurang dari satu tahun, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved