THR dan Gaji 13
Kemenpan-RB Beri Penjelasan soal Gaji Ke-13 dan 14 Dihapus, Keputusannya Bersifat Kolektif
Heboh soal gaji ASN ke 13 dan 14 akan dihapus, informasi ini cukup menuai berbagai sorotan, berikut tanggapan Kemenpan-RB
TRIBUNBENGKULU.COM - Gaji ASN ke-13 dan 14 diisukan akan dihapus, informasi ini cukup menuai berbagai sorotan.
Rupanya informasi soal gaji ke-13 dan 14 ini terdengar sampai kepada Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce.
Nantinya, apakah gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau lanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah.
Mohammad Averrouce juga mengatakan bahwa keputusan terkait hal ini bersifat kolektif.
"Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, merespons informasi yang sedang ramai diperbincangkan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa kabar peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum pasti.
Sebab, saat ini gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 masih dibahas oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujar Rini saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu.
"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.
Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), dan penerima pensiun.
Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. "Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN akan ditiadakan pada 2025.
Diduga peniadaan itu terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
Dilansir dari informasi yang beredar di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), kabar itu disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," demikian bunyi pesan yang beredar.
Baca juga: Menko Airlangga Hartarto Jawab Isu THR dan Gaji ke 13 Dihapuskan Demi Efisiensi, Sudah Persiapan
Besaran THR dan Gaji ke 13 Tahun 2025:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun
- 20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
THR dan Gaji 13
Penjelasan Kemenpan RB Gaji Ke-13 dan 14 Dihapus
KemenPANRB
Gaji 13 dan 14
Gaji Ke 13 dan 14 Dihapus
Bupati Rachmat Riyanto Teken Perkada, THR ASN Bengkulu Tengah Disalurkan Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Pemkot Bengkulu Siapkan Anggaran Rp 14 Miliar untuk Bayar THR dan TPP THR ASN |
![]() |
---|
Kapan THR ASN di Rejang Lebong Bengkulu Cair? Pemkab Sudah Siapkan Dana Rp 24 Miliar |
![]() |
---|
THR Lebaran ASN-PPPK di Mukomuko Bengkulu Dibayarkan Mulai 17 Maret 2025, Honorer? |
![]() |
---|
Kapan THR Lebaran ASN Pemprov Bengkulu Cair? Simak Penjelasan Pj Sekda Herwan Antoni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.