Info THR dan Gaji 13
Menko Airlangga Hartarto Jawab Isu THR dan Gaji ke 13 Dihapuskan Demi Efisiensi, Sudah Persiapan
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, ia tidak memberikan jawaban tegas, tetapi memastikan bahwa persiapan untuk pencairan gaji tersebut sedang dilakukan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menanggapi isu terkait kemungkinan dihapuskannya gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN pada 2025 akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, ia tidak memberikan jawaban tegas, tetapi memastikan bahwa persiapan untuk pencairan gaji tersebut sedang dilakukan.
"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Ia juga menekankan bahwa keputusan akhir mengenai pencairan gaji ke-13 dan ke-14 ada di tangan Kementerian Keuangan.
"Ya itu tanyanya Menteri Keuangan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait kebijakan tersebut.
"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada hari yang sama.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah belum menerbitkan aturan mengenai pencairan gaji ke-13 dan ke-14 tahun ini, tetapi tidak menjelaskan apakah anggaran untuk kedua gaji tambahan tersebut telah dialokasikan.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce memastikan, pemerintah sedang membahas kebijakan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) 2025.
Pembahasan ini dilakukan oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
"Saat ini kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya," kata Ave saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Ia menjelaskan, gaji ke-13 dan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) juga termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Menurutnya, basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan ASN yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.
Ave memastikan, gaji ke-13 dan THR tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin dan anggota LNS, serta penerima pensiun.
Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi ASN dan pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka, sementara gaji ke-14, yang lebih dikenal sebagai tunjangan hari raya (THR), biasanya diberikan menjelang Idul Fitri.
Baca juga: Bukan Dihapus, Ternyata Inilah Daftar PNS yang Tak Mendapatkan THR, Gaji 13 dan 14 di Tahun 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.