Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Rejang Lebong

Jaksa Lidik Program Jamkesda Tahun Anggaran 2021 di Rejang Lebong Bengkulu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong lidik program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tahun anggaran 2021.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
LIDIK JAMKESDA - Kantor Kejari Rejang Lebong pada bulan Januari 2025 lalu. Pidsus Kejari Rejang Lebong tengah menyelidiki Program Jamkesda tahun anggaran 2021 di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong lidik program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert, SH SE AK, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan jamkesda.

Yakni mengumpulkan data dan bahan keterangan dari saksi-saksi, serta mengumpulkan informasi terkait pelaksanaan kegiatan itu. 

"Kami sedang koordinasikan juga, kita harus melihat unsur-unsurnya," jelas Albert. 

Albert menambahkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait kasus ini.

Karena dalam kegiatan pembiayaan Jamkesda tahun 2021 itu, diduga ada aturan yang ditabrak sehingga ada sesuatu yang bermasalah. 

"Saat ini statusnya telah naik menjadi penyelidikan. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti. Ada aturan yang diduga ditabrak dalam kegiatan ini," lanjut Albert.

Albert juga menekankan bahwa pihaknya masih mendalami apakah terdapat unsur lain yang terlibat dalam kasus ini.

Sejauh ini pihaknya belum mau menyatakan ada atau tidaknya unsur perbuatan yang melanggar hukum seperti perbuatan korupsi atau hal lainnya.  

“Terkait ada unsur-unsur lainnya, masih kita dalami,” tambahnya.

Kegiatan Jamkesda 2021 merupakan program yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat Rejang Lebong.

Namun, untuk dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya kini memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Keputusan mengenai kelanjutan kasus ini akan tergantung pada hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang sedang dilakukan.

Kejari Rejang Lebong memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Suasana di Kampung Jeruk Rejang Lebong Bengkulu Usai Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba-Lokasi Judi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved