SPMB 2026
Disdikbud Rejang Lebong Larang Kepsek Intervensi SPMB 2026, Pelanggar Terancam Dicopot
Disdikbud Rejang Lebong Larang Kepala Sekolah Campuri SPMB 2026, Pelanggar Terancam Dicopot.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Disdikbud Rejang Lebong melarang keras Kepala Sekolah campur tangan soal SPMB 2026.
- Tahapan pendaftaran resmi SPBM baik SD maupun SMP akan mulai dibuka pada 29 Juni hingga 3 Juli 2026.
- Setelah pendaftaran ditutup, proses verifikasi dan pengesahan data calon peserta didik dijadwalkan berlangsung pada 4, 6, dan 7 Juli 2026.
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong menegaskan seluruh proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Terutama tanpa campur tangan kepala sekolah maupun pihak lain di luar panitia pelaksana.
Untuk diketahui, tahapan pendaftaran resmi SPBM baik SD maupun SMP akan mulai dibuka pada 29 Juni hingga 3 Juli 2026.
Setelah pendaftaran ditutup, proses verifikasi dan pengesahan data calon peserta didik dijadwalkan berlangsung pada 4, 6, dan 7 Juli 2026.
Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Zakaria Efendi, mengatakan pelaksanaan SPMB harus mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.
Baca juga: Catat! Gaji ke-13 PNS dan PPPK Rejang Lebong Segera Cair
Tujuannya agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama sesuai jalur penerimaan yang tersedia.
Menurutnya, kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan calon murid secara langsung karena seluruh proses seleksi dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah dan dijalankan oleh panitia penerimaan.
"Proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan sesuai aturan. Kami ingatkan kepala sekolah atau pihak lain agar tidak ikut campur, karena seluruh keputusan ditentukan berdasarkan sistem dan panitia,"jelas Zakaria kepada wartawan TribunBengkulu.com pada Kamis (4/6/2026).
Penentuan Kelulusan Berdasarkan Sistem dan Panitia
Hasil penerimaan siswa merupakan keputusan yang dihasilkan melalui sistem seleksi dan verifikasi panitia, bukan berdasarkan pertimbangan individu kepala sekolah.
Karena itu, seluruh satuan pendidikan diminta mematuhi petunjuk teknis yang telah ditetapkan agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
SPMB tahun ajaran 2026/2027 masih mengacu pada regulasi pemerintah yang mengatur empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Skema tersebut merupakan penyempurnaan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya diterapkan di seluruh daerah.
"Jadi kita tidak ingin ada laporan masuk terkait titipan si ini atau si itu,"tegasnya.
Pelanggaran Terancam Sanksi hingga Pencopotan Jabatan
Disdikbud Rejang Lebong memastikan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB di seluruh sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Berita Rejang Lebong Bengkulu
Berita Rejang Lebong Terkini
Berita Rejang Lebong
Jadwal SPMB Bengkulu 2026
SPMB 2026
| SPMB 2026 SD dan SMP di Kota Bengkulu Segera Dibuka, Simak Ketentuannya |
|
|---|
| Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan SPMB 2026/2027 untuk Cegah Praktik Curang |
|
|---|
| Jelang SPMB 2026, Dikbud Bengkulu Buka Posko Bantuan untuk Kendala Akun |
|
|---|
| Cegah Kecurangan SPMB 2026, Dukcapil Bengkulu Selatan Perketat Administrasi KK Siswa |
|
|---|
| Dikbud Bengkulu Selatan Pastikan SPMB 2026 Berjalan Lancar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Zakaria-effendi-kadis-dikbud-Rejang-Lebong-2-feb-2026.jpg)