Kamis, 4 Juni 2026

SPMB 2026

Disdikbud Rejang Lebong Larang Kepsek Intervensi SPMB 2026, Pelanggar Terancam Dicopot

Disdikbud Rejang Lebong Larang Kepala Sekolah Campuri SPMB 2026, Pelanggar Terancam Dicopot.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
TEGASKAN - Kepala Disdikbud Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Efendi. Disdikbud tegaskan proses SPMB tanpa intervensi kepala sekolah dan pihak lain. 

Ringkasan Berita:
  • Disdikbud Rejang Lebong melarang keras Kepala Sekolah campur tangan soal SPMB 2026.
  • Tahapan pendaftaran resmi SPBM baik SD maupun SMP akan mulai dibuka pada 29 Juni hingga 3 Juli 2026.
  • Setelah pendaftaran ditutup, proses verifikasi dan pengesahan data calon peserta didik dijadwalkan berlangsung pada 4, 6, dan 7 Juli 2026.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong menegaskan seluruh proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Terutama tanpa campur tangan kepala sekolah maupun pihak lain di luar panitia pelaksana.

Untuk diketahui, tahapan pendaftaran resmi SPBM baik SD maupun SMP akan mulai dibuka pada 29 Juni hingga 3 Juli 2026.

Setelah pendaftaran ditutup, proses verifikasi dan pengesahan data calon peserta didik dijadwalkan berlangsung pada 4, 6, dan 7 Juli 2026.

Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Zakaria Efendi, mengatakan pelaksanaan SPMB harus mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.

Baca juga: Catat! Gaji ke-13 PNS dan PPPK Rejang Lebong Segera Cair

Tujuannya agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama sesuai jalur penerimaan yang tersedia.

Menurutnya, kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan calon murid secara langsung karena seluruh proses seleksi dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah dan dijalankan oleh panitia penerimaan.

"Proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan sesuai aturan. Kami ingatkan kepala sekolah atau pihak lain agar tidak ikut campur, karena seluruh keputusan ditentukan berdasarkan sistem dan panitia,"jelas Zakaria kepada wartawan TribunBengkulu.com pada Kamis (4/6/2026). 

Penentuan Kelulusan Berdasarkan Sistem dan Panitia

Hasil penerimaan siswa merupakan keputusan yang dihasilkan melalui sistem seleksi dan verifikasi panitia, bukan berdasarkan pertimbangan individu kepala sekolah.

Karena itu, seluruh satuan pendidikan diminta mematuhi petunjuk teknis yang telah ditetapkan agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

SPMB tahun ajaran 2026/2027 masih mengacu pada regulasi pemerintah yang mengatur empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Skema tersebut merupakan penyempurnaan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya diterapkan di seluruh daerah.

"Jadi kita tidak ingin ada laporan masuk terkait titipan si ini atau si itu,"tegasnya. 

Pelanggaran Terancam Sanksi hingga Pencopotan Jabatan

Disdikbud Rejang Lebong memastikan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB di seluruh sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved