Jumat, 5 Juni 2026

Berita Rejang Lebong

Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Rejang Lebong

Catat, Gaji ke-13 ASN dan PPPK Rejang Lebong Segera Cair. Ditargetkan selesai secepatnya.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Rita Lismini
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
GAJI - Foto Kantor Pemkab Rejang Lebong di Jalan Sukowati Curup, Kamis (4/6/2026). Pemkab Rejang Lebong segera membayarkan gaji ke-13. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Rejang Lebong akan mencairkan gaji ke-13 ASN dan PPPK pada pertengahan Juni 2026.
  • Pengajuan pencairan diperkirakan mulai dilakukan sekitar 15 Juni 2026.
  • Total anggaran gaji ke-13 yang disiapkan mencapai lebih dari Rp24 miliar.
  • Penerima mencakup kepala daerah, DPRD, PNS, dan PPPK di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
  • PPPK menerima gaji ke-13 sesuai masa kerja, baik penuh maupun secara proporsional.

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pemkab Rejang Lebong segera merealisasikan pembayaran gaji ke-13 bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di daerah tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Dicky Iswandi, mengatakan proses pencairan gaji ke-13 saat ini sedang dipersiapkan.

Pencairan diperkirakan mulai diajukan pada pertengahan Juni 2026.

"Perkiraan tanggal 15 Juni sudah bisa dilakukan pengajuan dan pencairan. Untuk ketersediaan anggaran tidak ada kendala karena dananya sudah tersedia,"ungkap Dicky kepada TribunBengkulu.com pada Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, total anggaran yang disiapkan Pemkab Rejang Lebong untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai lebih dari Rp 24 miliar.

Ia memastikan pencairan akan dilakukan sesegera mungkin setelah masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan berkas pencairan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Gaji ke-13 akan kami cairkan secepatnya. Mekanismenya dimulai dari pengajuan masing-masing OPD dan langsung diproses,"jelasnya.

Diterima Kepala Daerah, DPRD, PNS hingga PPPK

Dicky menjelaskan, penerima gaji ke-13 tidak hanya berasal dari kalangan PNS dan PPPK. Pembayaran juga diberikan kepada seluruh unsur pemerintahan yang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerima gaji ke-13 tersebut meliputi kepala daerah, anggota DPRD, PNS, serta PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing pegawai berbeda karena disesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima serta masa kerjanya. 

"Semua unsur pemerintahan bakal menerima gaji ke-13, tapi besarannya yang berbeda-beda,"katanya. 

Dimana Dicky menjelaskan, untuk PPPK yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, gaji ke-13 yang diterima setara dengan satu kali gaji penuh.

Sedangkan PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun akan menerima gaji ke-13 yang dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja sejak mulai bertugas.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved