Minggu, 7 Juni 2026

Pemuda Lebong Setubuhi Gadis

Modus Bujuk Rayu Pemuda Lebong Bengkulu Setubuhi Pelajar Berulang Kali

Modus Bujuk Rayu, Pemuda Lebong Berhasil Setubuhi Pelajar Berulang Kali. Mereka berpacaran.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
HO Tribunbengkulu.com/Polres Lebong
TERTANGKAP - Pelaku pencabulan pelajar saat diamankan di wilayah Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara pada Jumat (7/2/2025) sore. Pelaku ini menggunakan modus bujuk rayu terhadap korbannya yang masih dibawah umur. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Modus BM (24) warga salah satu desa di Kecamatan Rimbo Pengadang menyetubuhi pelajar hingga berulang kali.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku ini terus membujuk korbannya yang masih dibawah umur itu dengan berbagai rayuan.

Saat ini pelaku sudah diamankan karena telah tertangkap pada Jumat (7/2/2024) sore usai buron selama satu tahun lamanya. 

Berdasarkan kronologis singkat kejadian, pelaku melakukan aksinya kepada korban pada sekira bulan Juni 2023 hingga Januari 2024.

Dimana selepas kejadian pertama kali, pelaku terus mengajak korban berhubungan badan setiap kali bertemu.

Aksi bejat itu berakhir setelah perbuatan pelaku dilaporkan ke Polsek Rimbo Pengadang pada 31 Januari 2024 lalu.

Baca juga: Breaking News: Pemuda Lebong Diringkus Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Usai Setahun Buron

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu Amir Lukman Hakim mengatakan modusnya sementara ini ialah bujuk rayu.

Pada kejadian pertama kali, korban  dibawa ke rumah pelaku dan kemudian diajak ke kamar.

Selanjutnya, korban diajak berhubungan badan, namun korban sempat menolak. 

"Karena terus dibujuk korban akhirnya luluh dan terjadilah hubungan badan. Setelah itu pelaku terus mengajak korban berhubungan badan setiap kali bertemu,"ungkap Kapolsek. 

Dimana menurut keterangan pelaku, hubungannya dengan korban ialah berpacaran.

Namun terkait informasi lebih lanjut, pihaknya masih memintai keterangan dari pelaku yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Namun yang jelas, perbuatan asusila terhadap korban merupakan pelanggaran hukum karena korbannya masih anak dibawah umur. 

"Pelaku mengatakan mereka berpacaran, tapi masih kita dalami, sekarang masih kita periksa,"lanjut Kapolsek. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved