Pelantikan Kepala Daerah 2025
Putusan MK, Bupati Halmahera Utara dan Taliabu Maluku Utara Batal Dilantik Prabowo 20 Februari 2025
Putusan dismissal MK, 2 bupati di Provinsi Maluku Utara batal dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 20 Februari 2025 di Istana Negara.
TRIBUNBENGKULU.COM - Pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK), dua bupati di Provinsi Maluku Utara batal dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 20 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta.
Kedua Bupati tersebut yakni, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara terpilih, Piet Hein Babua dan Kasmani Hi Ahmad.
Kemudian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu terpilih, Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir.
Pasalnya, gugatan hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2024 di dua daerah tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil pilkada Kabupaten Halmahera Utara digugat oleh Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos dengan nomor perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sedangkan hasil pilkada Kabupaten Pulau Taliabu digugat oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi dengan nomor perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pembacaan putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025 lalu menerima gugatan sengketa pilkada di dua daerah tersebut dan akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.
Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada 17 Februari 2025 dengan agenda pembuktian.
Selanjutnya, putusan akhir akan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah berencana melakukan pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih dari seluruh daerah di Indonesia pada Kamis, 20 Februari 2025.
Tanggal tersebut dipilih langsung Presiden Prabowo Subianto, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan dan menawarkan beberapa opsi tanggal untuk pelantikan kepala daerah.
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025).
Tito menegaskan bahwa tanggal-tanggal dipertimbangkan dengan memperhitungkan waktu tercepat yang dibutuhkan untuk proses administrasi di KPU daerah, DPRD provinsi, dan Kemendagri, setelah MK membacakan putusan dismissal 4-5 Februari 2025.
Namun, dalam pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari 2025, 40 sengketa hasil pilkada 2024 masih berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 17 Februari 2025, termasuk hasil pilkada Kabupaten Halmahera Utara dan Pulau Taliabu.
Berikut 2 Bupati Terpilih di Maluku Utara Batal Dilantik
Pelantikan Kepala Daerah 2025
Provinsi Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Utara
Kabupaten Pulau Taliabu
Pilkada Serentak 2024
Presiden Prabowo Subianto
KPU
Mahkamah Konstitusi
| Rifai Tajudin Resmi Dilantik Jadi Bupati Bengkulu Selatan, Warga Harap Tuntaskan Masalah Sampah |
|
|---|
| Pesan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ke Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin: Jangan Ada Dendam |
|
|---|
| Profil-Kekayaan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Dilantik Jadi Bupati & Wabup Bengkulu Selatan 2025-2030 |
|
|---|
| Sah! Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Deretan 5 Gubernur Terkaya se-Indonesia Berdasarkan LHKPN KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Putusan-MK-Bupati-Halmahera-Utara-dan-Taliabu-Maluku-Utara-Batal-Dilantik-Prabowo-20-Februari-2025.jpg)