Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Rifai-Yevri Siapakan 3 Saksi Saat Sidang Pembuktian di MK soal Sangketa Pilkada Bengkulu Selatan
MK telah resmi mengeluarkan jadwal sidang lanjutan sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bengkulu Selatan.
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Pihak Rifai-Yevri siapkan 3 orang saksi saat sidang lanjutan pembuktian perkara hasil Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 12 Februari 2025 pukul 13.00 WIB
Sidang lanjutan itu, dengan agenda pemeriksaan persidangan (mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti).
Kuasa Hukum Rifai-Yevri, Agustam Rachman mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sebanyak tiga orang saksi untuk sidang lanjutan besok dan semua sudah diserahkan ke MK.
“Tadi kita sudah memasukkan nama-nama ahli dan saksi serta bukti tambahan untuk sidang pembuktian besok jam 13.00 . Ahli yang kami ajukan adalah Feri Amsari Dosen Tata Negara Unand serta dua orang akan menjadi saksi fakta,” ujar Agustam kepada TribunBengkulu.com, Selasa (12/2/2025).
Namun disebutkan Agustam, untuk nama kedua saksi faktanya masih menjadi rahasia dan kejutan saat sidang berlangsung besok.
“Jangan disebut dulu nama-nama saksi fakta kita biar jadi kejutan,” tegas Agustam.
Agustam berharap, semoga besok acara sidang sangketa Pilkda di Bengkulu Selatan dapat berjalan lancar.
Gusnan-KPU Sebut Tak Ada Persiapan Khusus
Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menggeluarkan jadwal sidang lanjutan sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada Rabu 12 Februari 2025 mendatang.
Diketahui sidang lanjutanakan dilaksanakan di Gedung MKRI 2 lantai 4, pukul 13.00 WIB dengan acara pemeriksaan persidangan, untuk mendengarkan keterangan saksi ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Pihak terkait Gusnan Mulyadi menyebutkan, tidak ada persiapan khusus dengan adanya sidang lanjutan ini.
“Tidak ada persiapan karenah hanya mendengar saksi saja,” ujar Gusnan Mulyadi kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/2/2025).
Sementara itu Kuasa Hukum Gusnan-Ii Sumirat, Husni Thamrin menyebutkan, saat sidang lanjutan besok pihaknya sudah menyiapkan bukti tambahan ahli dan saksi.
“Kita sudah menyiapkan tambahan bukti, serta satu orang ahli dan satu orang saksi,” tambah Husni.
Terpisah KPU Bengkulu Selatan menyebutkan, saat sidang lanjutan tidak ada persiapan khusus hanya menyiapkan saksi saja sesuai kapasitas yang diberikan MK.
“Ada empat orang, dua saksi ahli dan dua saksi fakta,” ujar Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani.
Erina berharap, semoga pelaksanaan sidang sangketa di Bengkulu Selatan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan yang ada.
Respon Kuasa Hukum Gusnan-Ii Sumirat
Husni Thamrin kuasa hukum Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat Mersyah buka suarasetalah Mahkama Konstitusi (MK) putusan sidang lanjutan sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Diketahui MK telah menetapkan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan nomor 68 tahun 2025 berlanjut ke tahap pembuktian yang diumumkan pada Selasa 4 Februari 2025.
Dalam sidang lanjutan nantinya masing-masing pihak yang menjalani sidang lanjutan dapat menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli dalam satu sidang, dengan daftar saksi harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum sidang.
Selanjutnya untuk sidang lanjutan akan dijadwalkan sekitar tanggal 7-17 Februari 2025.
Husni Thamrin mengungkapkan, sidang lanjutan sengketa Pilkada yang perkara terkait periodeisasi memang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Sidang lanjutan pembuktian diikuti Kabupaten Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kartanegara. Kita melihat ini langkah yang sangat bagus diambil oleh MK untuk membuat terang perkara periodesasi," ujar Husni kepada TribunBengkulu.com, Kamis (6/2/2025).
Husni mengatakan, sidang lanjutan akan memberikan penjelasan yang gamblang akan sengeketa Pilkada dengan perkara periodeisasi dengan tujuan agar tidak menjadi multitafsir.
"Kita akan menyiapkan ahli untuk menjelaskan periodesasi. 1 orang yang sudah pasti, tapi kemungkinan 2 orang," beber Husni.
Dijelaskan Husni, putusan sela hanyalah terkait eksepsi belum masuk pokok perkara. Jadi pemeriksaaan pokok perkara baru akan dilakukan di sidang lanjutan.
"Putusan final masih menunggu," kata Husni.
Putusan Dismissal MK
Keputusan dilanjutkannya sengketa Pilkada Bengkulu Selatan ini dibacakan oleh hakim MK, Saldi Isra, Selasa (4/2/2025).
"Ada tujuh nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun putusan, artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang lanjutan," ujar Saldi Isra.
Diantara 7 nomor register perkara tersebut diantaranya nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Bengkulu Selatan.
Dengan demikian pasangan bupati dan wakil bupati yang dinyatakan unggul Gusnan Mulyadi - Ii Sumirat belum bisa dilantik pada 20 Februari nanti.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi tanggal untuk pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Presiden Prabowo Subianto. Dari opsi yang diajukan, Prabowo memilih pelantikan digelar pada 20 Februari 2025.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
"Kita membuat opsi tanggal 18, 19, 20, dan saya lapor ke Presiden. Presiden memilih (tanggal) 20 (Februari), hari Kamis," ujar Tito.
Respon Rifai Usai Gugatan Lanjut ke Pembuktian
Calon Bupati (Cabup) Bengkulu Selatan Rifai yang merupakan pihak pemohon langsung menanggapi putusan tersebut.
Menurutnya, diterimanya gugatan oleh MK adalah sebuah harapan untuk Pilkada Bengkulu Selatan.
“Alhamdulillah kita maju, ada harapan besar karena semua unsur yang kita ajukan ke MK terpenuhi untuk menjadi persyaratan sidang lanjutan di MK,” ujar Rifai kepada TribunBengkulu.com, Selasa (4/2/2025).
Rifai berharap, semoga ia bisa mengikuti dan menyelesaikan semua tahapan di MK ini dan sesuai regulasi yang ada.
Di sisi lain, pihaknya juga menyerahkan putusan di tangan hakim MK.
“Kita akan mengikuti sidang lanjutan MK, doakan saja semoga semua berjalan sesuai yang kita mau,” harap Rifai.
Gugatan Sengketa Rifai-Yevri di MK
Calon Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2, Gusnan Mulyadi, diduga pernah menjabat Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode sebelum kembali memenangkan pilkada 2024.
Dugaan ini menjadi pokok perkara dalam gugatan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Penggugat merupakan pasangan calon (paslon) cabup-cawabup Bengkulu Selatan nomor urut 03, Rifai dan Yevri Sudianto, dengan kuasa hukumnya, Makhfud.
Dalam dalil permohonan, Gusnan disebut pernah menjabat sebagai bupati untuk periode pertama setelah Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gusnan, yang saat itu menjadi wakil bupati, kemudian diangkat menjadi Plt Bupati Bengkulu Selatan.
Ia disebut menjabat selama 2 tahun, 9 bulan, dan 7 hari sebagai Plt Bupati Bengkulu Selatan. Periode kedua Gusnan sebagai bupati adalah ketika ia menjadi pemenang dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2020 dan dilantik pada Februari 2021.
"Secara faktual, Gusnan pernah menjabat pada 17 Mei 2018–24 Februari 2021 untuk periode pertama dan 25 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati hasil pemilihan pada 2024 sebagai periode kedua masa jabatannya," kata Makhfud dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Panel I, Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Dengan fakta tersebut, Makhfud menilai keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang meloloskan Gusnan sebagai calon bupati bertentangan dengan putusan MK dan bukanlah berdasarkan pada waktu pelantikan.
"Sehingga, Bupati Gusnan sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon dan pencalonannya harus dinyatakan batal demi hukum," imbuhnya.
Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Rifai-Yevri
Rifai-Yevri Gugat ke MK
Gusnan dan II Sumirat
Pilkada Bengkulu Selatan
Mahkamah Konstitusi (MK)
Breaking News: Putusan MK, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi dan Pilbup Bengkulu Selatan Diulang |
![]() |
---|
Kapolres Pantau Langsung ke Posko Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Suasana Posko Gusnan-Ii Sumirat Masih Sepi Jelang Putusan MK soal Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Gelar Nobar, Suasana Posko Kemenangan Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Pasca Sidang Pembuktian, Rifai-Yevri Yakin MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.