Selasa, 9 Juni 2026

Pelantikan Kepala Daerah 2025

Daftar Lengkap Kepala Daerah Seluruh Indonesia yang Batal Dilantik Presiden Prabowo 20 Februari 2025

Sebanyak 40 kepala daerah terpilih dari seluruh Indonesia batal dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 20 Februari 2025 mendatang.

Tayang:
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MAHKAMAH KONSTITUSI
BACAKAN PUTUSAN - Tangkapan layar dari youtube Mahkamah Konstitusi saat Hakim MK Saldi Isra membacakan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025). Sebanyak 40 kepala daerah terpilih dari seluruh Indonesia batal dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 20 Februari 2025 mendatang. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sebanyak 40 kepala daerah terpilih dari seluruh Indonesia batal dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 20 Februari 2025 mendatang.

Empat puluh kepala daerah terpilih tersebut terdiri dari 3 pasangan calon atau paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih, 3 paslon wali kota dan wakil wali kota terpilih, dan 34 paslon bupati dan wakil bupati terpilih.

Tiga paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih yakni, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua.

Sementara 3 wali kota dan wakil wali kota terpilih yakni, wali kota dan wakil wali kota terpilih Kota Banjarbaru, Kota Palopo dan Kota Subang.

Sedangkan 34 bupati dan wakil bupati terpilih yang batal dilantik yakni, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Puncak Jaya.

Kemudian Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Bengkulu Selatan

Berikutnya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bungo, Kabupaten Serang, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Banggai, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Jayapura.

Lalu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, Kabupaten Berau, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Buton Tengah.

Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Buru.

Pada pembacaan putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025 lalu, gugatan hasil 40 pilkada tersebut dikabulkan dan berlanjut ke persidangan berikutnya, yaitu tahap pembuktian pada 17 Februari 2025.

Kemudian MK menjadwalkan pembacaan putusan akhir pada 24 Februari 2025.

Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah berencana melakukan pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih dari seluruh daerah di Indonesia pada Kamis, 20 Februari 2025.

Tanggal tersebut dipilih langsung Presiden Prabowo Subianto, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan dan menawarkan beberapa opsi tanggal untuk pelantikan kepala daerah.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025). 

Tito menegaskan bahwa tanggal-tanggal dipertimbangkan dengan memperhitungkan waktu tercepat yang dibutuhkan untuk proses administrasi di KPU daerah, DPRD provinsi, dan Kemendagri, setelah MK membacakan putusan dismissal 4-5 Februari 2025.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved