Bendahara Umum Demokrat Kecelakaan

Sosok Sopir Pikap yang Tabrak Bendum Demokrat Renville Antonio, Masih 19 Tahun dan Tak Punya SIM 

Sosok sopir pikap yang tabrakan dengan Bendahara Umum (Bendum) Demokrat Renville Antonio, ternyata masih 19 tahun dan tak punya SIM. 

|
Editor: Rita Lismini
Instagram @agus yudhoyono
RENVILLE ANTONIO - Kolase foto kebersamaan Bendahara Umum (Bendum) Demokrat Renville Antonio sebelum tewas kecelakaan, Jumat (14/02/2025). Sosok sopir pikap yang tabrak Bendum Demokrat Renville Antonio, masih 19 tahun dan tak punya SIM  

Saat disinggung mengenai mobil pickup tersebut sudah menyalakan lampu isyarat berbelok (sein) kanan untuk memberikan tanda si sopir mobil hendak bermanuver berbelok ke kanan jalan menuju toko bangunan, Komarudin menerangkan, pengakuan sopir mobil pickup selama pemeriksaan, mengklaim kondisi lampu sein untuk berbelok ke kanan sudah menyala. 

Namun, pengakuan tersebut, masih akan diuji kembali dengan serangkaian pembuktian yang dilakukan oleh Anggota Tim TAA Ditlantas Polda Jatim.

"Pengakuan sih katanya menghidupkan sein, katanya. Ya, tapi tentu akan dibuktikan lebih lanjut," ucapnya. 

Menurut Komarudin, kendaraan roda dua atau empat yang akan bermanuver putar balik atau berbelok arah harus memahami beberapa ketentuan.
Yakni, pengendara tersebut diwajibkan menyalakan lampu sein sebagai tanda arah laju kendaraan selanjutnya. 

Dan, pengendara tersebut diwajibkan memastikan bahwa situasi ruas jalan di sekitarnya yang menjadi area bermanuver dalam keadaan aman. 

Hal tersebut tertuang pada Pasal 112 Ayat 1 dan 2 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Kembali sebagaimana diatur dalam UU tahun 2009, untuk berbelok itu ada beberapa ketentuannya, nah ini buat edukasi untuk masyarakat. Selain menghidupkan sein, dia harus memastikan bahwa jalur aman untuk dilalui. Karena prioritas jalan tentu ada aturan, ya," ungkapnya. 

Namun, saat disinggung mengenai kecepatan laju dari kendaraan moge yang dikendarai si korban, Komarudin mengaku belum dapat mengungkapkannya. 

Karena penyelidikan masih dilakukan oleh Tim TAA. Dan masih ada beberapa aspek yang harus diukur secara presisi, seperti berat beban motor dengan bekas goresan di permukaan badan jalan. 

"Kecepatan moge, nanti akan dibuktikan hasil dari TAA. Kita baru akan melihat di sana, setelah nanti ada bekas bekas goresan yang dengan teknologi yang kami miliki nanti bisa menghitung perbandingan antara bobot kendaraan, dengan bekas goresan di jalan. Ini nanti yang akan kita cek," ungkapnya. 

Lagi pula, penyidik Tim TAA juga belum sempat memperoleh temuan bukti adanya bekas goresan tanda jejak pengereman dari roda motor moge. 

Diduga, lanjut Komarudin, pengendara roda dua; moge korban merasa kaget dengan manuver berbelok dari laju mobil pickup yang melaju searah di lajur tersebut. 

Sehingga terjadi benturan pada bagian ujung sisi kanan bodi mobil pickup, yakni lampu dan pintu kanan; pengemudi. 

"Sementara memang tidak ada ditemukan bekas pengereman yang artinya ini dimungkinkan bersamaan. Misalnya, kalau memang dari jauh mobil sudah berbelok, tentu akan ada upaya pengereman. Tapi Ini tidak ada sama sekali," katanya. 

"Kemungkinan sementara, pengendara motor terkaget menghindari mobil yang mendadak berbelok, oleh karenanya titik perkenaannya (benturan) ada di depan. Jadi bukan motor menabrak mobil. Kalau motor menabrak mobil, berarti benturan di belakang tapi perkenaannya dari depan kendaraan pickup," pungkasnya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved