Senin, 8 Juni 2026

Pelantikan Kepala Daerah 2025

Perkara Keterlibatan Mendes Yandri, Prabowo Tidak Bisa Lantik Bupati Serang Banten 20 Februari 2025

Presiden Prabowo Subianto tidak bisa lantik Bupati Serang Banten terpilih Ratu Rachmatu Zakiyah pada 20 Februari 2025 mendatang

Tayang:
Instagram Yandri Susanto
PILKADA SERANG BANTEN - Calon Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah dan suaiminya Yandri Susanto yang merupakan Menteri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT). Pasca putusan dismissal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK), 1 bupati terpilih di Provinsi Banten batal dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Perkara keterlibatan Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto di Pemilihan Bupati atau Pilbup Serang Banten, Presiden Prabowo Subianto tidak bisa lantik Bupati Serang Banten terpilih Ratu Rachmatu Zakiyah pada 20 Februari 2025 mendatang.

Ratu Rachmatu Zakiyah adalah istri dari Mendes Yandri Susanto sekaligus Bupati Serang terpilih pada pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 lalu.

Pada pilkada 2024 lalu, Ratu Rachmatu Zakiyah berpasangan dengan M Najib dan keluar sebagai pemenang Pilkada Serang Banten.

Ratu Rachmatu Zakiyah dan M Najib yang merupakan pasangan calon atau paslon nomor urut 2 memperoleh suara 598.654 suara atau setara 66,36 persen dari total suara sah.

Sedangkan paslon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna memperoleh 254.494 suara atau 28,22 persen dari total suara sah.

Namun kini, hasil Pilkada serentak Kabupaten Seran Banten tersebut digugat di MK oleh pasangan calon atau paslon Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pemohon mendalilkan Keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto pada kontestasi pilkada tersebut.

Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati Serang Tahun 2024.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 70/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu kini dikabulkan MK berdasarkan hasil putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.

Setelah dikabulkan oleh MK, gugatan tersebut akan berlanjut ke persidangan pembuktian yang digelar hingga 17 Februari 2025.

Selanjutnya, pembacaan putusan akhir baru akan dilakukan pada 24-26 Februari 2025.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah berencana melakukan pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih dari seluruh daerah di Indonesia pada Kamis, 20 Februari 2025.

Tanggal tersebut dipilih langsung Presiden Prabowo Subianto, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan dan menawarkan beberapa opsi tanggal untuk pelantikan kepala daerah.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025). 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved