Minggu, 26 April 2026

Kabinet Merah Putih

Bupati Pasaman Sumatera Barat Batal Dilantik Presiden Prabowo Subianto, Ini Penyebabnya  

Penyebab Bupati Pasaman Sumatera Barat terpilih batal dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025. 

Editor: Rita Lismini
Instagram Welly Suhery
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Tangkap layar foto Bupati Pasaman Sumbar terpilih Welly Suhery dan Anggit Kurniawan yang diambil dari unggahan Instagram pribadinya, Kamis (20/02/2025). Penyebab Bupati Pasaman Sumatera Barat terpilih batal dilantik Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Penyebab Bupati Pasaman Sumatera Barat terpilih batal dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025. 

Bupati Pasaman Sumatera Barat terpilih yang batal dilantik yakni, pasangan calon numur urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan. 

Welly Suhery batal dilantik sebagai Bupati Pasaman Sumatera Barat lantaran perkara calon wakil bupatinya, Anggit Kurniawan Nasution berstatus mantan terpidana.

Anggit Kurniawan disebut pernah menjadi terpidana terkait kasus penipuan.

Kemudian paslon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal menggugat dengan nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Gugatan terhadap hasil pilkada tersebut kini dikabulkan oleh MK dan berlanjut ke persidangan pembuktian yang digelar hingga 17 Februari 2025 lalu. 

Dengan begitu Welly Suhery yang berpasangan dengan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Bupati - Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat diharuskan menunggu hasil putusan akhir sidang. 

Untuk pembacaan putusan akhir sidang diagendakan digelar tepatnya 24 Februari 2025 mendatang. 

Mara-Desrizal Persoalkan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Cawabup Pasaman
Melansir laman MK, paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal mendalilkan permasalahan administratif dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. 

Dalam hal ini, Mara-Desrizal menjadi Pemohon Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Perkara pun disidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025) di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menjadi Termohon. Sedangkan untuk Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.

Permasalahan administratif yang didalilkan Pemohon dalam perkara ini berkaitan dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel pada 16 Agustus 2024 oleh Pihak Terkait. Padahal menurut Pemohon, Pihak Terkait pernah dipidana terkait penipuan.

"Berdasarkan informasi Sistem lnformasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui berdasarkan petikan putusan bahwa Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution pernah dipidana karena melakukan tindak pidana penipuan," ujar Anasmen, Kuasa Hukum Pemohon saat membacakan dalil permohonan di persidangan.

Berdasarkan temuan itu, Pemohon mengaku sudah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved