Kabinet Merah Putih
Bupati Pasaman Sumatera Barat Batal Dilantik Presiden Prabowo Subianto, Ini Penyebabnya
Penyebab Bupati Pasaman Sumatera Barat terpilih batal dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025.
TRIBUNBENGKULU.COM - Penyebab Bupati Pasaman Sumatera Barat terpilih batal dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025.
Bupati Pasaman Sumatera Barat terpilih yang batal dilantik yakni, pasangan calon numur urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan.
Welly Suhery batal dilantik sebagai Bupati Pasaman Sumatera Barat lantaran perkara calon wakil bupatinya, Anggit Kurniawan Nasution berstatus mantan terpidana.
Anggit Kurniawan disebut pernah menjadi terpidana terkait kasus penipuan.
Kemudian paslon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal menggugat dengan nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Gugatan terhadap hasil pilkada tersebut kini dikabulkan oleh MK dan berlanjut ke persidangan pembuktian yang digelar hingga 17 Februari 2025 lalu.
Dengan begitu Welly Suhery yang berpasangan dengan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Bupati - Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat diharuskan menunggu hasil putusan akhir sidang.
Untuk pembacaan putusan akhir sidang diagendakan digelar tepatnya 24 Februari 2025 mendatang.
Mara-Desrizal Persoalkan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Cawabup Pasaman
Melansir laman MK, paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal mendalilkan permasalahan administratif dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
Dalam hal ini, Mara-Desrizal menjadi Pemohon Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Perkara pun disidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025) di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menjadi Termohon. Sedangkan untuk Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.
Permasalahan administratif yang didalilkan Pemohon dalam perkara ini berkaitan dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel pada 16 Agustus 2024 oleh Pihak Terkait. Padahal menurut Pemohon, Pihak Terkait pernah dipidana terkait penipuan.
"Berdasarkan informasi Sistem lnformasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui berdasarkan petikan putusan bahwa Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution pernah dipidana karena melakukan tindak pidana penipuan," ujar Anasmen, Kuasa Hukum Pemohon saat membacakan dalil permohonan di persidangan.
Berdasarkan temuan itu, Pemohon mengaku sudah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman.
Bupati Pasaman Sumatera Barat Batal Dilantik Prabo
pasaman sumbar
Bupati Pasaman Sumatera Barat
Prabowo lantik kepala daerah hari ini
Pelantikan kepala daerah Sumatera Barat
| Jadi Imam dan Khatib di Bengkulu, Menag Angkat Kisah Cinta Makhluk kepada Nabi |
|
|---|
| Napak Tilas di Masjid Jamik Bengkulu, Menag Ajak Jemaah Muhasabah Iman |
|
|---|
| Buka Rakerwil Kemenag Bengkulu, Menag: Kita Bukan Malaikat, Tapi Jangan Bekerja Seperti Iblis |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Tiba di Bengkulu, Bakal Hadiri Eco-Theology hingga Tabligh Akbar |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar dan Menteri Rachmat Pambudy ke Bengkulu, Bahas Kopi Hingga Tabligh Akbar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/1-Bupati-Sumatera-Barat-Batal-Dilantik-Presiden-Prabowo-Subianto-Ini-Penyebabnya.jpg)