Nikita Mirzani Tersangka

Duduk Perkara Nikita Mirzani Resmi Tersangka Kasus TPPU dan Pemerasan usai Dilaporkan Reza Gladys

Duduk perkara Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), pencemaran nama baik dan pemerasan. 

Editor: Rita Lismini
Arie Puji Waluyo/Warta Kota
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Foto Nikita Mirzani sebelum ditetapkan tersangka, Kamis (20/02/2025). Duduk perkara Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), pencemaran nama baik dan pemerasan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Duduk perkara Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), pencemaran nama baik dan pemerasan. 

Nikita Mirzani resmi menjadi tersangka Kamis (20/2/25) usai dilaporkan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Senin, 03 Februari 2025 lalu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun membenarkan bila Nikita Mirzani menjadi tersangka.

“Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dilansir dari Kompas.com Kamis (20/2/25).

Setelah penetapan tersangka, polisi dijadwalkan memeriksa Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya pada siang ini namun ditunda ke hari lain.

Diketahui Nikita Mirzani disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung TikTok. 

“Kemudian pada tanggal 13 November 2024, korban menghubungi terlapor. Terlapornya kami sampaikan tadi, dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Reza sempat menghubungi asisten Nikita melalui dua nomor WhatsApp untuk meminta bersilaturahmi. 

Namun, kata Ade, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang ditampilkan melalui asistennya. 

“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.

Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.

“Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary. 

Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.

Sebelumnya, meski sudah dilaporkan Reza Gladys, Nikita Mirzani sempat merasa tak bersalah.

Nikita Mirzani sendiri sudah menjalani pemeriksaan terkait laporan Reza Gladys bersama dr Oky Pratama.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved