Sidang Putusan MK
Reaksi Petrus Omba Usai Didiskualifikasi di Pilkada Boven Digoel, Gegara Status Mantan Terpidana
Reaksi Petrus Ricolombus Omba usai didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) di Pilkada Boven Digoel
TRIBUNBENGKULU.COM - Reaksi Petrus Ricolombus Omba usai didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) di Pilkada Boven Digoel
Calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba didiskualifikasi MK, saat sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 260/PHPU.BUP-XXII/2025, Senin (24/2/2025).
Menanggapi hal itu, Petrus Ricolombus Omba, menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasinya melalui Amar Putusan nomor 260/PHPU.BUP-XXII/2025.
Dengan putusan ini, Petrus Omba tidak dapat berpartisipasi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel.
Menanggapi putusan tersebut, Petrus Omba mengimbau agar semua pihak tetap menjaga ketertiban di Boven Digoel.
Baca juga: Profil-Kekayaan Petrus Ricolombus Omba, Bupati Terpilih Boven Digoel Batal Dilantik Pasca Putusan MK
"Saya secara pribadi memohon maaf atas segala kekurangan yang terjadi. Dengan hasil putusan yang telah kita ketahui hari ini, saya berharap kita semua tetap tenang dan bersama-sama menjaga situasi keamanan," ujar Petrus melalui pesan suara pada Senin (24/2/2025).
Meskipun didiskualifikasi, Petrus Omba menegaskan, pendukungnya masih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam PSU yang akan segera dilaksanakan.
"Kita masih diberikan kesempatan untuk ikut dalam kontestasi ini. Saya harap semua pihak tidak mudah terprovokasi atau terpancing. Kita masih memiliki peluang untuk mengusung calon bupati," ajaknya.
Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Petrus Omba Bupati terpilih Boven Digoel didiskualifikasi hingga pilkada ulang.
Petrus Omba didiskualifikasi MK, saat sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 260/PHPU.BUP-XXII/2025, Senin (24/2/2025).
Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
MK menilai Petrus telah menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Petrus Ricolombus Omba) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur
MK menilai surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke tidak sesuai dengan riwayat hukum Petrus.
Sidang putusan MK
Petrus Ricolombus Omba
Kabupaten Boven Digoel
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pilkada 2024
Harta Kekayaan Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Owena Mayang Shari Belawan, Bupati Mahakam Ulu Didiskualifikasi Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Putusan MK, Ade Sugianto Didiskualifikasi dan Pilkada Tasikmalaya Diulang Gegara Masa Jabatan |
![]() |
---|
Putusan MK Pilkada Boven Digoel, Petrus Omba Didiskualifikasi-Pilkada Diulang |
![]() |
---|
Profil-Kekayaan Petrus Ricolombus Omba, Bupati Terpilih Boven Digoel Batal Dilantik Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.