Minggu, 12 April 2026

Sidang Putusan MK

Putusan MK Pilkada Boven Digoel, Petrus Omba Didiskualifikasi-Pilkada Diulang 

Petrus Omba didiskualifikasi MK, saat sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 260/PHPU.BUP-XXII/2025.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar FB RELAWAN PETRUS. R. OMBA.
KEPALA DAERAH - Foto Pemenang Pilkada Boven Digoel Petrus Ricolombus Omba – Marlinus, diambil Senin (10/2/2025). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Petrus Omba peraih suara terbanyak pemilihan bupati Boven Digoel didiskualifikasi hingga pilkada ulang. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Petrus Omba peraih suara terbanyak pemilihan bupati Boven Digoel didiskualifikasi hingga pilkada ulang.

Petrus Omba didiskualifikasi MK, saat sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 260/PHPU.BUP-XXII/2025, Senin (24/2/2025). 

Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

MK menilai Petrus telah menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Petrus Ricolombus Omba) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur

MK menilai surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke tidak sesuai dengan riwayat hukum Petrus. 

Baca juga: Profil-Kekayaan Ricolombus Omba, Bupati Terpilih Boven Digoel Batal Dilantik Pasca Putusan MK

Padahal, Petrus pernah dipidana di Pengadilan Militer.

"Terhadap hal ini Mahkamah berpendapat, khusus bagi calon yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana militer, maka yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk mendapatkan/memperoleh surat keterangan dari Pengadilan Militer. Hal demikian tidak lain karena pengadilan yang mengetahui dan mempunyai catatan perkara militer adalah Pengadilan Militer, terutama Pengadilan Militer yang dulu memutus perkara pidana militer," ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

MK menilai Petrus seharusnya paham jika pengajuan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana diminta ke Pengadilan Militer. 

Ridwan mengatakan, meskipun Petrus tidak menutupi status hukumnya dengan mengunggah putusan pengadilan di akun media sosial, namun hal itu tidak dapat meyakinkan MK.

Sebaliknya, kata dia, MK meyakini masyarakat Boven Digoel belum mengetahui status hukum Petrus. MK juga menyebut penghubung paslon itu baru tahu status Petrus sebagai mantan terpidana.

"Bahkan dalam persidangan di Mahkamah, LO Pasangan Calon Nomor Urut 3 bernama Heronimus Anu mengakui baru mengetahui status hukum Petrus Ricolombus Omba sebagai mantan terpidana pada saat yang bersangkutan hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Boven Digoel Tahun 2024, walaupun Heronimus Anu sudah lama mengenal Petrus Ricolombus Omba sebagai anggota DPRD Boven Digoel," jelasnya.

Menurut MK, Petrus harusnya mengisi identitas di aplikasi Silon dengan jujur. 

MK menilai Petrus memiliki niat menutupi status mantan terpidana.

"Artinya, Petrus Ricolombus Omba memiliki intensi/niat yang kuat menutupi status hukumnya sebagai mantan terpidana. Mahkamah menilai terdapat intensi, niat, atau sikap batin dari Petrus Ricolombus Omba untuk tidak secara jujur mengakui dirinya sebagai mantan narapidana, karena yang bersangkutan melalui timnya telah dengan sadar mengajukan dokumen resmi yang menyatakan Petrus Ricolombus Omba tidak pernah dipidana," ujar Ridwan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved