Senin, 13 April 2026

Sidang Putusan MK

Harta Kekayaan Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi Pasca Putusan MK

Harta kekayaan Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat, Anggit Kurniawan yang didiskualifikasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Editor: Rita Lismini
LHKPN/Instagram Anggit Kurniawan
WAKIL BUPATI PASAMAN - Kolase foto Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat yang dididskualifikasi dan laporan harta kekayaannya, Senin (24/02/2025). Harta kekayaan Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat, Anggit Kurniawan yang didiskualifikasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Harta kekayaan Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat, Anggit Kurniawan yang didiskualifikasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ppasangan calon numur urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Bupati Pasaman Sumatera Barat digugat paslon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal.

Alasan gugatan tersebut lantaran wakil bupati, Anggit Kurniawan Nasution berstatus mantan terpidana.

Kini gugatan terhadap Welly Suhery dan Anggit Kurniawan dikabulkan oleh MK.

Hasilnya, MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution. MK menilai Anggit tidak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025) dilansir dari Youtube Mahkamah Konstitusi. 

"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurmiawan Nasution, S.lkom., M.Sc. sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, kata Suhartoyo, seharusnya Anggit terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana. 

MK menilai ketidakjujuran terlihat dari Anggit yang membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Surat itu kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, menurut MK, setiap pasangan calon wajib terbuka mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.

MK menyebut hal itu harus dilakukan meski hanya dipidana kurang dari 5 tahun.

MK menilai pencalonan Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman cacat hukum dan tidak memenuhi syarat. 

MK meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan batas waktu 60 hari sejak putusan diucapkan tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon wakil bupati.

"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution, dari kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 serta memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024," kata Suhartoyo.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved